Ditanya Terus Jumlah Pimpinan KPK, Saksi Ahli Protes Pengacara BG

Siswanto, Erick Tanjung

Rabu, 11 Februari 2015 | 16:15 WIB
Ditanya Terus Jumlah Pimpinan KPK, Saksi Ahli Protes Pengacara BG
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2). (Antara)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, memprotes sikap kuasa hukum Komjen Budi Gunawan di persidangan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Ia protes ke hakim Sarpin Rizaldi karena dicecar terus oleh kuasa hukum dengan pertanyaan yang sama tentang pentingnya pimpinan KPK harus berjumlah lima orang.

"Saya kira tadi sudah saya jawab cukup jelas di awal," kata Romli.

Keberatan Romli atas sikap kuasa hukum Budi Gunawan diterima Sarpin Rizaldi. Sarpin langsung memerintahkan kepada kuasa hukum Budi untuk tidak mengulang-ulang pertanyaan.

"Saudara pemohon, apabila tadi di awal sudah jelas dijelaskan, tolong jangan diulang lagi pertanyaan yang sama. Tadi di awal saudara saksi telah menjelaskan secara lengkap, jadi tolong langsung ke pokok permasalahan," kata Sarpin.

Di awal persidangan, Romli menjelaskan awal mula pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Romli adalah salah satu penyusun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK‎. ‎

Ia menuturkan bahwa pimpinan KPK harus lima orang supaya tidak terjadi abuse of power dan penyalahgunaan kewenangan.
 
"Apabila terjadi kekosongan pimpinan, maka KPK harus segera melayangkan calon pengganti pada Presiden untuk mengisi kekosongan pimpinan tersebut," kata Romli.

Romli memaparkan mulanya KPK berkeinginan untuk memiliki penyidik independen, namun karena hal tersebut butuh waktu lama maka mengingat efisiensi KPK merekrut dari kepolisian dan kejaksaan. Begitu pula dengan jaksa penuntut yang direkrut dari kejaksaan.

"Sebab kalau membentuk sendiri perlu penyesuaian, pelatihan, penandatanganan sertifikat, pengalaman dan sebagainya," ujarnya.‎

Kuasa hukum Budi pun melontarkan pertanyaan terkait Pasal 32 UU KPK Ayat 1 dan 2 mengenai pemberhentian atau pengunduran diri pimpinan KPK.

"Seingat anda, ketika seseorang sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK, apakah dia masih punya hak untuk melakukan kewenangan sebagai pimpinan KPK. Apakah ini berhubungan dengan pemberhentian KPK itu harus d‎engan keputusan Presiden?" kata kuasa hukum BG.

‎Romli menjelaskan sesuai Pasal 1 Ayat 1, berhenti atau diberhentikan, pengunduran diri atau berhenti itu normal. Tapi kalau berpijak pada Ayat 2, itu diberhentikan sementara. Jadi sebetulnya yang memberhentikan adalah yang mengangkat, yaitu Presiden. Kalau ada pengunduran diri, tak perlu ada surat pengunduran diri, cuma memberitahu bahwa pimpinan KPK mengundurkan diri kepada Presiden melalui surat tertulis.

"Saya kira penafsiran antara ayat 1 dan 2 dalam satu pasal maknanya tidak bisa dibedakan, karena itu satu kesatuan. Lagi pula, semua sudah saya jelaskan diawal, jadi saya tak perlu mengulangi lagi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota Tim Konsultatif Independen Datangi KPK, Ada Apa?

Anggota Tim Konsultatif Independen Datangi KPK, Ada Apa?

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 15:14 WIB

Saksi Ahli: Pimpinan KPK Tak Lengkap Tak Dibenarkan Ambil Putusan

Saksi Ahli: Pimpinan KPK Tak Lengkap Tak Dibenarkan Ambil Putusan

News | Rabu, 11 Februari 2015 | 14:01 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×