Saksi Ahli: KPK Tak Harus Panggil BG untuk Menjadikan Tersangka

Esti Utami

Jum'at, 13 Februari 2015 | 19:52 WIB
Saksi Ahli: KPK Tak Harus Panggil BG untuk Menjadikan Tersangka
Suasana sidang praperadilan BG di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Suara.com - Saksi ahli Adnan Paslyaja, yang didatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemeriksaan untuk memintai keterangan seseorang sebelum ditentukan sebagai tersangka tidak perlu dilakukan oleh tim penyelidik atau penyidik.

"Tanpa perlu dilakukan pemeriksaan tersangka, menurut saya sudah cukup," kata mantan jaksa fungsional di Kejaksaan Agung tersebut, dalam persidangan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2105).

Adnan mengatakan, apabila tim penyelidik dan penyidik sudah memiliki bukti-bukti itu sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tanpa perlu meminta keterangan seorang calon tersangka. Ia menambahkan, keterangan tersangka bukanlah bukti permulaan dalam proses penyelidikan.

"Bukti permulaan kan bukan keterangan tersangka," kata Adnan.

Bukti-bukti permulaan tersebut, lanjut dia, bisa berupa apa saja selama bukti tersebut bisa ditelusuri data dan faktanya.

"Menurut saya, surat kaleng itu pun bukti permulaan, sepanjang data dan faktanya bisa ditelusuri dan bisa dibuktikan," terangnya.

Dengan demikian, menurut Mantan Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Kejagung ini, Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan Budi Gunawan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dapat dikatakan sebagai sebuah bukti permulaan.

Sedangkan, pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka hanya sebagai pemberian hak pembelaan.

"Intinya, pemanggilan dan dimintai keterangan itu untuk memberikan hak pembelaan diri," tukas Adnan.

Namun, apabila bukti-bukti sudah cukup pemberian hak pembelaan tersebut sudah tidak diperlukan.

Pada dalil gugatan praperadilan yang diajukan pihak BG antara lain disebutkan penetapan tersangka oleh KPK cacat hukum karena tidak ada pemanggilan lebih dulu untuk dimintai keterangan.

Sampai saat ini, persidangan hari terakhir pembuktian dalil praperadilan Budi Gunawan masih terus berlanjut. Pihak KPK sudah menghadirkan empat orang saksi ahli di antaranya ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, ahli filsafat hukum Bernard Arif Sidharta, ahli hukum acara pidana Junaedi, dan mantan pejabat Kejaksaan Agung Adnan Paslyaja.

Sedangkan pihak termohon juga akan menghadirkan tiga saksi fakta yang merupakan penyidik aktif KPK.

Selain itu pihak KPK juga akan menunjukkan bukti-bukti tertulis terkait penanganan perkara dugaan korupsi Budi Gunawan untuk penguatan dalil bantahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×