Anggota Komisi III DPR Yakin BG Menang, Apa Alasannya?

Siswanto | Suara.com

Minggu, 15 Februari 2015 | 13:59 WIB
Anggota Komisi III DPR Yakin BG Menang, Apa Alasannya?

Suara.com - Dari jalannya sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifudin Sudding yakin hakim tunggal akan mengambil keputusan untuk memenangkan calon Kapolri tersebut pada Senin (16/2/2015).

"Saya sih, melihat bahwa kemungkinan besar permohonan praperadilan akan dikabulkan," kata Sudding kepada suara.com, Minggu (15/2/2015).

Alasannya, Sudding menilai dari sisi pembuktian selama persidangan, penetapan Budi menjadi tersangka masih sangat prematur karena yang dijadikan dasar penetapan hanya laporan akhir transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau analisa PPATK.

"Sementara belum ada suatu data dari bank yang dijadikan alat bukti tentang transaksi yang dilaporkan oleh PPATK itu," kata Sudding.

Alasan yang menguatkan keyakinan Sudding bahwa Budi akan menang sidang praperadilan ialah belum ada saksi-saksi yang diperiksa KPK untuk mendukung tentang adanya dua alat bukti permulaan yang dianggap cukup oleh KPK untuk menetapkan Budi menjadi tersangka.

"Sehingga kalau melihat proses pembuktian di pengadilan, itu memang masih sangat prematur untuk tetapkan Komjen Budi menjadi tersangka," ujar Sudding.

Namun, kata Sudding, selain berdasarkan alat bukti selama persidangan, keputusan hakim besok akan tergantung pula pada keyakinan hakim. Keyakinan hakim, kata Sudding, akan cukup mempengaruhi dalam pengambilan keputusan.

"Saya sebagai praktisi, menghargai putusan lembaga peradilan nantinya dalam memutuskan kasus ini," katanya.

Ketika ditanya, apa implikasi bila nanti Budi memenangkan sidang praperadilan, Sudding mengatakan hal itu akan menjadi pertimbangan bagi Presiden Jokowi untuk mengambil keputusan pelantikan Kapolri baru.

""Karena dalam berbagai kesempatan, Jokowi selalu memberi pernyataan bahwa menunggu hasil proses sidang praperadilan. Itu artinya, menunggu keputusan apakah putusan yang dikeluarkan nanti praperadilan itu dikabulkan atau tidak, itu akan jadi pertimbangan," katanya.

Lalu, kalau besok Budi Gunawan kalah, apakah ini juga akan mempengaruhi nasib Budi, Sudding menekankan bahwa sebenarnya proses hukum dan politik tidak ada kaitannya.

"Tapi, sebenarnya pada saat nama yang diusulkan Jokowi ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, dan DPR sudah setuju, baik lewat fit proper dan sidang paripurna, lalu mengembalikan nama lagi Jokowi, maka pada saat itu adalah suatu kewajiban bagi Jokowi untuk melantik. Tanpa harus menunggu sidang," katanya.

Sudding mengatakan bahwa hak prerogatif Presiden hanya dimiliki pada saat mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR. Setelah DPR menyetujui, kata Sudding, hak yang dimiliki Presiden sudah tidak mutlak lagi. Presiden tinggal menindaklanjuti (pelantikan)," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Secara Alami, Penyelenggara Negara Benci KPK

Secara Alami, Penyelenggara Negara Benci KPK

News | Sabtu, 14 Februari 2015 | 20:51 WIB

Terkini

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB