Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.
BG Menang Praperadilan, KPK Pertimbangkan Ajukan PK
Senin, 16 Februari 2015 | 12:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Di DPR, Menkes Budi Ungkap Nasib Para Tersangka Kasus Bullying Dokter Aulia: Segera Masuk Pengadilan
29 April 2025 | 15:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI