Divonis 6 Tahun, Mantan Bupati Karanganyar: Saya Dikriminalisasi

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Selasa, 17 Februari 2015 | 15:16 WIB
Divonis 6 Tahun, Mantan Bupati Karanganyar: Saya Dikriminalisasi
Rina Iriani seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Januari 2015 lalu. [Antara/R Rekotomo]

Suara.com - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Rina sendiri menyatakan banding dan menyebut dirinya korban kriminalisasi.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (17/2/2015), tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 10 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Rina, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara. Rina juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.

Dalam putusannya, Hakim Dwiarso menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu disebut terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Rina juga disebut terbukti melanggar UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tidak pidana pencucian uang.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan menyebabkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, tidak bisa menikmati program rehabilitasi rumah," kata Dwiarso dalam pembacaan putusannya.

Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, terdakwa sebagai bupati disebut seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya.

Majelis hakim pun mengungkapkan sejumlah fakta hukum dari persidangan yang selama ini berjalan. Menurut hakim, terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang didapatkannya selama menjadi bupati. Penghasilan-penghasilan itu antara lain berasal dari penjualan tanaman hias jenis anturium, penjualan album lagu dan buku, serta honor sebagai dosen.

"Terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang diperolehnya itu, dan tidak pernah melaporkannya dalam LHKPN," ujar Hakim Dwiarso.

Adapun dalam hal pembuktian TPPU, menurut hakim, terdakwa telah berusaha mengaburkan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana itu, dengan menyimpan di sejumlah rekening atas nama pribadi dan kedua anaknya.

Atas vonis tersebut, Rina Iriani sendiri langsung menyatakan banding. Ditemui seusai sidang, dia menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi.

"Saya ini korban kriminalisasi. Sampai kapan pun saya akan berjuang," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Pejabat Daerah Meninggal Saat Jalani Hukuman

Mantan Pejabat Daerah Meninggal Saat Jalani Hukuman

News | Senin, 16 Februari 2015 | 11:17 WIB

Romi Herton Dituntut 9 Tahun

Romi Herton Dituntut 9 Tahun

Foto | Jum'at, 13 Februari 2015 | 10:31 WIB

Hindari Pajak, Audit PT DCL Sengaja Dibuat Merugi

Hindari Pajak, Audit PT DCL Sengaja Dibuat Merugi

News | Kamis, 29 Januari 2015 | 14:13 WIB

Pengamat: Kriminalisasi KPK Diduga untuk Amankan Megawati

Pengamat: Kriminalisasi KPK Diduga untuk Amankan Megawati

News | Selasa, 27 Januari 2015 | 12:11 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB