Divonis 6 Tahun, Mantan Bupati Karanganyar: Saya Dikriminalisasi

Arsito Hidayatullah

Selasa, 17 Februari 2015 | 15:16 WIB
Divonis 6 Tahun, Mantan Bupati Karanganyar: Saya Dikriminalisasi
Rina Iriani seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Januari 2015 lalu. [Antara/R Rekotomo]

Suara.com - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Rina sendiri menyatakan banding dan menyebut dirinya korban kriminalisasi.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (17/2/2015), tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 10 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Rina, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara. Rina juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.

Dalam putusannya, Hakim Dwiarso menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu disebut terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Rina juga disebut terbukti melanggar UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tidak pidana pencucian uang.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan menyebabkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, tidak bisa menikmati program rehabilitasi rumah," kata Dwiarso dalam pembacaan putusannya.

Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, terdakwa sebagai bupati disebut seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya.

Majelis hakim pun mengungkapkan sejumlah fakta hukum dari persidangan yang selama ini berjalan. Menurut hakim, terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang didapatkannya selama menjadi bupati. Penghasilan-penghasilan itu antara lain berasal dari penjualan tanaman hias jenis anturium, penjualan album lagu dan buku, serta honor sebagai dosen.

"Terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang diperolehnya itu, dan tidak pernah melaporkannya dalam LHKPN," ujar Hakim Dwiarso.

Adapun dalam hal pembuktian TPPU, menurut hakim, terdakwa telah berusaha mengaburkan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana itu, dengan menyimpan di sejumlah rekening atas nama pribadi dan kedua anaknya.

Atas vonis tersebut, Rina Iriani sendiri langsung menyatakan banding. Ditemui seusai sidang, dia menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi.

"Saya ini korban kriminalisasi. Sampai kapan pun saya akan berjuang," katanya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Pejabat Daerah Meninggal Saat Jalani Hukuman

Mantan Pejabat Daerah Meninggal Saat Jalani Hukuman

News | Senin, 16 Februari 2015 | 11:17 WIB

Romi Herton Dituntut 9 Tahun

Romi Herton Dituntut 9 Tahun

Foto | Jum'at, 13 Februari 2015 | 10:31 WIB

Hindari Pajak, Audit PT DCL Sengaja Dibuat Merugi

Hindari Pajak, Audit PT DCL Sengaja Dibuat Merugi

News | Kamis, 29 Januari 2015 | 14:13 WIB

Pengamat: Kriminalisasi KPK Diduga untuk Amankan Megawati

Pengamat: Kriminalisasi KPK Diduga untuk Amankan Megawati

News | Selasa, 27 Januari 2015 | 12:11 WIB

Terkini

9 HP Murah Rp2 Jutaan Terbaik Oktober 2026, Fitur Canggih Melimpah

9 HP Murah Rp2 Jutaan Terbaik Oktober 2026, Fitur Canggih Melimpah

Tekno | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Samsung Galaxy A27 5G: HP Rp5 Jutaan dengan Snapdragon 6 Gen 3, Apa Saja Kelebihannya?

Samsung Galaxy A27 5G: HP Rp5 Jutaan dengan Snapdragon 6 Gen 3, Apa Saja Kelebihannya?

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Kisah Anak SD Naik Mikrotrans Tiap Subuh Viral, Transjakarta Tingkatkan Layanan dan Perlindungan

Kisah Anak SD Naik Mikrotrans Tiap Subuh Viral, Transjakarta Tingkatkan Layanan dan Perlindungan

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Tawarkan Beasiswa S2 untuk Warga Rempang, Menteri Transmigrasi: Jangan Cuma Mau Jadi Buruh!

Tawarkan Beasiswa S2 untuk Warga Rempang, Menteri Transmigrasi: Jangan Cuma Mau Jadi Buruh!

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Terjebak Situasi Right Person Wrong Time? Film Tune In for Love Punya Jawabannya

Terjebak Situasi Right Person Wrong Time? Film Tune In for Love Punya Jawabannya

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Pemerintah Tawarkan 25 Hektare  Lahan Pertanian ke Warga Rempang

Pemerintah Tawarkan 25 Hektare Lahan Pertanian ke Warga Rempang

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Shin Tae-yong Buat Persija Menggila, PSIM Yogyakarta Dihajar Empat Gol Tanpa Balas

Shin Tae-yong Buat Persija Menggila, PSIM Yogyakarta Dihajar Empat Gol Tanpa Balas

Bola | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:53 WIB

You Are The Apple of My Eye: Tentang Cinta Pertama yang Tak Berakhir Sama

You Are The Apple of My Eye: Tentang Cinta Pertama yang Tak Berakhir Sama

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Kabut Asap Kepung Palembang: Jarak Pandang Sisa 500 Meter, 15 Penerbangan Lumpuh

Kabut Asap Kepung Palembang: Jarak Pandang Sisa 500 Meter, 15 Penerbangan Lumpuh

Sumsel | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49 WIB

AS Kehilangan 81 Pesawat Tempur akibat Iran, Rugi Fantastis hingga Rp58,99 Triliun

AS Kehilangan 81 Pesawat Tempur akibat Iran, Rugi Fantastis hingga Rp58,99 Triliun

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:48 WIB

×