Suara.com - Kepala Polres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan mengungkapkan, oknum anggota Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Brigadir S, tersangka kasus pembakaran korban Sudirman (29 tahun) dalam keadaan hidup-hidup hingga tewas, segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik tinggal menunggu petunjuk dari jaksa. Kalau dinyatakan sudah lengkap, maka segera kami limpahkan untuk selanjutnya diadili di pengadilan," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Rabu, (18/2/2015).
Suwondo Nainggolan mengatakan, sebelumnya penyidik melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan, dan hingga saat ini belum ada petunjuk dari kejaksaan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau P21.
"Mudah-mudahan sudah lengkap, sehingga dapat segera dilakukan pelimpahan tahap kedua, yaitu pelimpahan tersangka dan seluruh barang bukti," ucap dia.
Sebelum pelimpahan tahap kedua, penyidik menurut dia terlebih dahulu melakukan rekonstruksi perkara tersebut, dihadiri oleh jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara itu.
"Kita tunggu saja, kalau jaksa sudah oke, segera kita lakukan rekonstruksi," kata dia.
Mengenai jumlah tersangka, Kapolres mengatakan tetap satu orang, yaitu Brigadir S, sedangkan dua rekannya yang juga anggota kepolisian, Eg dan Th hanya sebagai saksi karena belum ada bukti keduanya terlibat dalam kasus tersebut. (Antara)
Polisi Bakar Seorang Warga Hidup-hidup Hingga Tewas
Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 18 Februari 2015 | 08:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Roy Suryo Sebut Kader PSI Pengunggah Foto Ijazah Jokowi ke Medsos Bisa Dipenjara 8-12 Tahun
15 Mei 2025 | 16:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI