Ini Penjelasan Perppu KPK yang Diterbitkan Presiden Jokowi

Siswanto

Senin, 23 Februari 2015 | 12:39 WIB
Ini Penjelasan Perppu KPK yang Diterbitkan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (20/2). [Setpres]

Suara.com - Terkait dengan kekosongan tiga kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi karena Abraham Samad dan Bambang Widjojanto harus menghadapi proses hukum, dan berakhirnya masa tugas Busyro Muqoddas, Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2014 lalu telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, fokus Perppu adalah penambahan Pasal 33A dan 33B pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu yang menyangkut dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK, dimana dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa pimpinan KPK bekerja secara kolektif.

“Untuk tetap mempertahankan keberlanjutkan kepemimpinan KPK perlu dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan pimpinan KPK secara cepat agar tidak menghambat proses pemberantasan korupsi,” bunyi penjelasan Perppu No. 1/2015 itu, dikutip dari situs Setkab.

Di samping itu, menurut Perppu ini, pengisian keanggotaan sementara KPK sangat diperlukan untuk tetap menjamin kinerja KPK sebagai lembaga negara.

Butuh Waktu

Penjelasan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 itu juga menyebutkan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemilihan dan penetapan pimpinan KPK dilakukan melalui seleksi dan penilaian oleh DPR RI, dan hasilnya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. Namun, mekanisme ini dinilai Perppu tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Apabila tidak dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan KPK secara cepat akan berdampak pada menurunnya kredibilitas Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” bunyi penjelasan Perpres No. 1/2015 itu.

Oleh karena itu, menurut Perpres ini, untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Siapkan Langkah Cadangan Bila Kasasi Ditolak

KPK Siapkan Langkah Cadangan Bila Kasasi Ditolak

News | Senin, 23 Februari 2015 | 12:09 WIB

Dukung KPK, Kapolda Kalbar: Saya Setuju Koruptor Dimiskinkan

Dukung KPK, Kapolda Kalbar: Saya Setuju Koruptor Dimiskinkan

News | Senin, 23 Februari 2015 | 11:25 WIB

Pengadilan Nilai Memori Kasasi KPK Tak Penuhi Syarat Formal

Pengadilan Nilai Memori Kasasi KPK Tak Penuhi Syarat Formal

News | Senin, 23 Februari 2015 | 11:18 WIB

Badrodin Haiti Sanggah Isu Budi Gunawan Jadi Wakapolri

Badrodin Haiti Sanggah Isu Budi Gunawan Jadi Wakapolri

News | Senin, 23 Februari 2015 | 09:48 WIB

Terkini

Debat Feri Amsari vs Rocky Gerung: Soroti Konflik Jagungisasi di Desa

Debat Feri Amsari vs Rocky Gerung: Soroti Konflik Jagungisasi di Desa

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:35 WIB

5 Skin Tint Murah untuk Daily Look, Hasilnya Natural dan Nggak Cakey!

5 Skin Tint Murah untuk Daily Look, Hasilnya Natural dan Nggak Cakey!

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:34 WIB

Kronologi Kakak-Adik Banyuasin Hilang hingga Ditemukan Jadi Kerangka Setelah 5 Tahun

Kronologi Kakak-Adik Banyuasin Hilang hingga Ditemukan Jadi Kerangka Setelah 5 Tahun

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 12:30 WIB

BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih

BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih

Sumbar | Rabu, 09 September 2026 | 12:30 WIB

Even If This Love Disappears Tonight: Ketika Cinta Harus Dimulai dari Nol Setiap Hari

Even If This Love Disappears Tonight: Ketika Cinta Harus Dimulai dari Nol Setiap Hari

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:30 WIB

Diperintah Prabowo, Purbaya Akui Pembukaan Rekening Massal BRI-BSI biar Warga Kebagian Bansos

Diperintah Prabowo, Purbaya Akui Pembukaan Rekening Massal BRI-BSI biar Warga Kebagian Bansos

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 12:28 WIB

Cara Menghitung Volume Setengah Bola, Lengkap Rumus dan Pembahasan Soal

Cara Menghitung Volume Setengah Bola, Lengkap Rumus dan Pembahasan Soal

Tekno | Rabu, 09 September 2026 | 12:28 WIB

Kenali BRI Multiguna Pre-Approved dan Cara Pengajuannya di BRImo

Kenali BRI Multiguna Pre-Approved dan Cara Pengajuannya di BRImo

Riau | Rabu, 09 September 2026 | 12:25 WIB

Penjualan Mobil Baru Naik Tipis Efek Pameran Otomotif

Penjualan Mobil Baru Naik Tipis Efek Pameran Otomotif

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 12:20 WIB

4 Pelembap PDRN Bikin Wajah Kencang, Budget Ekonomis Rp50 Ribuan

4 Pelembap PDRN Bikin Wajah Kencang, Budget Ekonomis Rp50 Ribuan

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:20 WIB

×