Ini Penjelasan Perppu KPK yang Diterbitkan Presiden Jokowi

Siswanto

Senin, 23 Februari 2015 | 12:39 WIB
Ini Penjelasan Perppu KPK yang Diterbitkan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (20/2). [Setpres]

Suara.com - Terkait dengan kekosongan tiga kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi karena Abraham Samad dan Bambang Widjojanto harus menghadapi proses hukum, dan berakhirnya masa tugas Busyro Muqoddas, Presiden Joko Widodo pada 18 Februari 2014 lalu telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, fokus Perppu adalah penambahan Pasal 33A dan 33B pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu yang menyangkut dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK, dimana dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa pimpinan KPK bekerja secara kolektif.

“Untuk tetap mempertahankan keberlanjutkan kepemimpinan KPK perlu dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan pimpinan KPK secara cepat agar tidak menghambat proses pemberantasan korupsi,” bunyi penjelasan Perppu No. 1/2015 itu, dikutip dari situs Setkab.

Di samping itu, menurut Perppu ini, pengisian keanggotaan sementara KPK sangat diperlukan untuk tetap menjamin kinerja KPK sebagai lembaga negara.

Butuh Waktu

Penjelasan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 itu juga menyebutkan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pemilihan dan penetapan pimpinan KPK dilakukan melalui seleksi dan penilaian oleh DPR RI, dan hasilnya disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. Namun, mekanisme ini dinilai Perppu tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Apabila tidak dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan KPK secara cepat akan berdampak pada menurunnya kredibilitas Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” bunyi penjelasan Perpres No. 1/2015 itu.

Oleh karena itu, menurut Perpres ini, untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Siapkan Langkah Cadangan Bila Kasasi Ditolak

KPK Siapkan Langkah Cadangan Bila Kasasi Ditolak

News | Senin, 23 Februari 2015 | 12:09 WIB

Dukung KPK, Kapolda Kalbar: Saya Setuju Koruptor Dimiskinkan

Dukung KPK, Kapolda Kalbar: Saya Setuju Koruptor Dimiskinkan

News | Senin, 23 Februari 2015 | 11:25 WIB

Pengadilan Nilai Memori Kasasi KPK Tak Penuhi Syarat Formal

Pengadilan Nilai Memori Kasasi KPK Tak Penuhi Syarat Formal

News | Senin, 23 Februari 2015 | 11:18 WIB

Badrodin Haiti Sanggah Isu Budi Gunawan Jadi Wakapolri

Badrodin Haiti Sanggah Isu Budi Gunawan Jadi Wakapolri

News | Senin, 23 Februari 2015 | 09:48 WIB

Terkini

Mimpi Buruk yang Nyata, Nadiem Ceritakan Malam-Malam Terberat di Balik Jeruji

Mimpi Buruk yang Nyata, Nadiem Ceritakan Malam-Malam Terberat di Balik Jeruji

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:29 WIB

Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran

Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:03 WIB

Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!

Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:54 WIB

Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029

Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:42 WIB

Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?

Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:42 WIB

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:26 WIB

Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus

Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:19 WIB

Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:00 WIB

Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan

Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:52 WIB

Jemaah Haji dari Tuban  Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:34 WIB