Pengadilan Nilai Memori Kasasi KPK Tak Penuhi Syarat Formal

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 23 Februari 2015 | 11:18 WIB
Pengadilan Nilai Memori Kasasi KPK Tak Penuhi Syarat Formal
Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan memori kasasi terkait putusan praperadilan perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memenuhi syarat formal.

"Belum ada penetapan dari Ketua Pengadilan (Jakarta Selatan). Tapi tidak mungkin dikirim (berkasnya ke Mahkamah Agung) karena bukan materi yang dapat diajukan kasasi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna, Senin (23/2/2015).

KPK pada Jumat (20/2/2015) mengirimkan pengajuan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada 16 Februari 2015 menyatakan surat perintah penyidikan No. 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 soal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum dan karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

"Berkas pasti tidak akan dikirim (ke MA) karena nanti pasti tidak dinyatakan diterima. Secara formal tidak memenuhi syarat, bukan berarti ditolak dan tidak mau menerima itu bukan, tapi secara formalitas tidak terpenuhi," tambah Made.

Pengajuan kasasi tersebut, menurut dia, tidak memenuhi syarat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

"Kalau mengacu ke aturan atau putusan MA terhadap putusan praperadilan tidak bisa diajukan upaya hukum lain. Putusan itu mengatur praperadilan tidak dapat dikasasi," ungkap Made.

Ia menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan punya waktu 14 hari untuk membuat putusan resmi mengenai pengajuan memori kasasi KPK tersebut.

"Ada waktu 14 hari sejak pernyataan, hari Jumat (20/2) baru ada penetapan pengadilan," ungkap Made.

Dalam SEMA No.8 tahun 2011 disebutkan bahwa putusan tentang praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu dikirim ke MA.

Petikan isi SEMA tersebut adalah "Perkara-perkara yang menurut Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi (UU No.14 tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No.5 tahun 2004 dan terakhir dengan UU No.3 tahun 2009): a. Putusan tentang praperadilan b. Putusan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda c. Perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan."

SEMA itu juga menyebutkan bahwa perkara butir 1 dan 2 tersebut tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dan perkara-perkara butir 1 dan 2 harus dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

Penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (Perlawanan, Kasasi dan Peninjauan Kembali).

Apabila perkara-perkara yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas tetap dikirim ke Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!

AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:48 WIB

BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting

BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 12:57 WIB

Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara

News | Senin, 29 Desember 2025 | 18:26 WIB

Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka

Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka

News | Senin, 29 Desember 2025 | 16:13 WIB

Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo

Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 15:40 WIB

Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?

Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?

Your Say | Selasa, 23 September 2025 | 17:22 WIB

Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP

Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP

News | Kamis, 18 September 2025 | 16:56 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?

Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?

Your Say | Kamis, 18 September 2025 | 12:14 WIB

Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago

Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago

News | Rabu, 17 September 2025 | 19:32 WIB

Rekam Jejak Gemilang Djamari Chaniago, Pernah Bersinggungan dengan Prabowo

Rekam Jejak Gemilang Djamari Chaniago, Pernah Bersinggungan dengan Prabowo

Lifestyle | Rabu, 17 September 2025 | 16:17 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB