Pengacara BW Minta Bareskrim Penuhi Rekomendasi Ombudsman

Ardi Mandiri

Rabu, 25 Februari 2015 | 00:13 WIB
Pengacara BW Minta Bareskrim Penuhi Rekomendasi Ombudsman
BW Penuhi Panggilan Bareskrim

Suara.com - Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto (BW) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memenuhi rekomendasi Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap kasus kliennya, sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Penyidikan ini delegitimasi. Hari ini sudah ke luar rekomendasi dari Ombudsman mengenai kelemahan formil sampai substantif sehingga kami meminta gelar perkara khusus untuk melihat apakah penyidikan ini sesuai hukum atau rekayasa," kata ketua tim pengacara Bambang, Asfinawati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Pada hari ini Ombdusman Republik Indonesia menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto. Ombudsman juga merekomendasikan sejumlah hal, yaitu pertama melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus beserta penyidik yang menangani perkara tersebut.

Rekomendasi selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Polri Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang ikut melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan.

"Kalau kembali ke rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi agar Kombes Viktor E Simanjuntak ada rekomendasi untuk ditindak. Dia ikut menahan tapi tidak ada di sprindik, ternyata Kombes viktor dari Lemdikpol, ada hubungan apa dengan BG (Budi Gunawan) yang dikasuskan di KPK? Ini indikasi di balik penetapan BG sebagai tersangka," ungkap Asfinawati.

Sedangkan Komnas HAM berkesimpulan dalam penangkapan Bambang terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Kesimpulan kedua adalah terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dengan indikasi penangkapan Bambang tidak lepas dari konflik antara KPK dan Polri yang telah menjadi konflik laten. Ditinjau dari dimensi waktu, proses hukum terhadap Bambang dilakukan setelah ada tindakan hukum terhadap salah satu pimpinan Polri, hal sama terjadi seperti konflik KPK-Polri sebelumnya.

Ketiga, terjadi penggunaan kekuasaan yang eksesif (excessive use of forece) oleh Polri yang melampaui upaya yang dibutuhkan seperti penggunaan upaya paksa yaitu adanya penggunaan senjata laras panjang serta pengerahan pasukan berlebihan dalam penangkapan Bmabang saat masih menjabat sebagai pimpinan KPK.

Keempat, adanya pelanggaran terhadap "due process of law" karena penangkapan tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan kepala Kepolisian Negara RI No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana karena tidak didahului dengan surat panggilan dan penanganan proses hukum terhadap Bambang dilakukan dengan proses yang tidak jujur.

Kelima, kepolian telah menerapkan hukum secara tidak proporsional dengan penggunaan pasal 242 jo 55 KUHP terhadap kerja advokat sehingga dapat mengancam profesi advokat.

Keenam, terjadi penyalahgunaan kewenangan salah karena proses penyidikan Bambang tidak didasari dengan itikad baik dalam upaya penegakkan hukum.

"Kami mendorong Pak Badrodin Haiti segera mengevaluasi penyidik-penyidik ini dan mengatur gelar perkara khusus karena bukan hanya catatan administratif dari kami tapi juga berdasar catatan dari Ombudsman dan Komnas Ham," kata anggota tim hukum Bambang, Muhammad Isnur.

Permintaan untuk melakukan gelar perkara khusus disampaikan oleh Bambang dan tim pengacara di kantor Bareskrim tadi siang bersamaan juga dengan dua surat lain yaitu surat protes mengenai perbedaan pasal di tiga surat panggilan serta surat permohonan agar diberikan berita hasil pemeriksaan.

"Kami sudah berniat baik untuk menyerahkan surat, kami sudah sampai di ruang tamu Wakapolri tapi kami tidak boleh menyerahkan surat, jadi kami ke bagian Sekretariat Umum namun juga menolak menerima surat dan akhirnya kami ke Serkretariat Baresrkim baru diterima, itu kronologi kenapa kami minta Pak BW tidak diperiksa hari ini," ungkap Isnur. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Dia Kesalahan Bareskrim dalam Kasus BW Versi Ombudsman

Ini Dia Kesalahan Bareskrim dalam Kasus BW Versi Ombudsman

News | Selasa, 24 Februari 2015 | 22:57 WIB

Ini Alasan BW Menolak Diperiksa Penyidik Polri

Ini Alasan BW Menolak Diperiksa Penyidik Polri

News | Selasa, 24 Februari 2015 | 20:58 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB