Ini Dia Kesalahan Bareskrim dalam Kasus BW Versi Ombudsman

Ardi Mandiri

Selasa, 24 Februari 2015 | 22:57 WIB
Ini Dia Kesalahan Bareskrim dalam Kasus BW Versi Ombudsman
BW Penuhi Panggilan Bareskrim

Suara.com - Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dua maladministrasi dalam proses penangkapan dan pemeriksaan wakil ketua non aktif KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI.

"Klasifikasi maladministrasi yang pertama adalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, kelalaian dan penyimpangan prosedur," kata Komisioner Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Ombudsman Budi Santoso di kantor ORI, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Budi mengatakan pelaku administrasi tersebut adalah atasan penyidik dan penyidik Bareskrim Polri yang menangani Laporan Polsi Nomor LP/67/I/2015/Bareskrim pada 19 Januari.

Dari maladministrasi itu, ia memaparkan terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran itu adalah tidak melakukan pemanggilan terlebih dulu sebelum melakukan penangkapan terhadap pelapor sehingga melanggar Pasal 36 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Penangkapan merupakan upaya paksa dalam rangka proses penyidikan terhadap seorang tersangka sehingga penyidik sebelum menangkap harus mempertimbangkan pemanggilan dua kali berturut-turut," kata dia.

Pelanggaran lain adalah terjadi kesalahan penulisan identitas pelapor di dalam surat penangkapan dan tidak diuraikan secara rinci ayat yang menunjukkan peran dan kualifikasi tersangka sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Pelanggaran selanjutnya, ujar dia, Bareskrim menerbitkan surat perintah penggeledahan rumah tanpa mengajukan izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat sehingga melanggar Pasal 33 ayat (1) KUHAP dan Pasal 57 ayat (1) Perkap No 14 Tahun 2012.

Bareskrim juga melanggar Pasal 1 dan 2 angka 5 KUHAP serta Pasal 4 dan Pasal 15 Perkap No 14 Tahun 2012 dengan melakukan penyidikan tanpa penyelidikan.

Penyidik Bareskrim, kata dia, juga tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri pada saat menangkap dan tidak memberikan berita acara pemeriksaan saat pemeriksaan kedua pada 3 Februari 2015.

Pelanggaran terakhir dalam malapraktik ini, Bareskrim terlambat menyampaikan SPDP dari penyidik kepada JPU dan melakukan perbedaan perlakuan atau diskriminasi kepada Bambang.

Sementara maladministrasi kedua, kata dia, adalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum dan melampaui kewenangan oleh Kombes Pol Viktor simanjuntak yang melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.

Hal itu, ujar dia, melanggar Pasal 17 ayat (1) Perkap No 8 Tahun 2009 dan Pasal 8 Perkap No 14 Tahun 2012.

Terkait dua maladministrasi dan pelanggaran-pelanggaran itu, Ombudsman meminta Polri untuk memeriksa dan memberikan sanksi pada penyidik Bareskrim.

"Kami minta Polri memeriksa dan memberikan sanksi pada Kombes Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus beserta penyidik yang menangani perkara dalam penangkapan dan pemeriksaan Bambang," tutur dia.

Sebelumnya Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim, Jumat (23/1), dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membuat saksi berkata palsu dalam kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan BW Menolak Diperiksa Penyidik Polri

Ini Alasan BW Menolak Diperiksa Penyidik Polri

News | Selasa, 24 Februari 2015 | 20:58 WIB

Sering Sakit, Syafii Maarif Minta Indriyanto Seno Adji Diganti

Sering Sakit, Syafii Maarif Minta Indriyanto Seno Adji Diganti

News | Selasa, 24 Februari 2015 | 20:32 WIB

Terkini

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Video | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari

Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 18:59 WIB

Ketika Data PISA Berbicara, Narasi Keberhasilan Pendidikan Dipertanyakan

Ketika Data PISA Berbicara, Narasi Keberhasilan Pendidikan Dipertanyakan

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:55 WIB

Sinopsis Between Steps: Cinta di Tengah Dunia Robotika, Tayang 5 Oktober

Sinopsis Between Steps: Cinta di Tengah Dunia Robotika, Tayang 5 Oktober

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:50 WIB

Penyaluran Kredit FIFGroup Tumbuh 6,8 Persen

Penyaluran Kredit FIFGroup Tumbuh 6,8 Persen

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 18:36 WIB

Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu

Bule Rusia Ditemukan Tewas di Bawah Tebing Kawasan Tanjung Mebulu

Bali | Sabtu, 26 September 2026 | 18:33 WIB

Gaya Hidup Hedon Deputi Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, MAKI: Mundur Saja Kalau Tak Bisa Rem!

Gaya Hidup Hedon Deputi Bakom Timothy Ivan Triyono Disorot, MAKI: Mundur Saja Kalau Tak Bisa Rem!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:32 WIB

Bye Bibir Mengelupas! 5 Lip Care Panthenol untuk Bibir Plump dan Sehat

Bye Bibir Mengelupas! 5 Lip Care Panthenol untuk Bibir Plump dan Sehat

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif

Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif

News | Sabtu, 26 September 2026 | 18:30 WIB

×