KY: Kemungkinan Putusan Hakim Sarpin Menentang Undang-undang

Ardi Mandiri

Kamis, 26 Februari 2015 | 06:01 WIB
KY: Kemungkinan Putusan Hakim Sarpin Menentang Undang-undang
Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan ada kemungkinan hasil putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang diputuskan hakim Sarpin Rizaldi bertentangan dengan undang-undang.

"Setidak-tidaknya mungkin ada (pertimbangan putusan yang bertentangan dengan undang-undang), saya lihat ada, paling tidak ada," kata Eman yang merupakan tim panel pengkajian pelanggaran etik Sarpin di gedung KY, Rabu malam.

Sampai saat ini, tim panel bentukan KY sedang membaca hasil putusan gugatan praperadilan Budi Gunawan yang dikabulkan oleh Sarpin.

Eman juga mengatakan, tim panel menyelidiki lebih jauh dengan mencocokkan hasil putusan dengan rekaman video selama persidangan berlangsung.

"Kami sedang mengidentifikasi putusan itu, dicocokkan dengan rekaman persidangan bagaimana (sikap) hakim, untuk menemukan adakah pelanggaran, apakah (hakim bersikap) tidak imparsial," kata Eman.

Namun sekarang ini tim panel KY belum bisa menilai apakah ada pelanggaran etik pada Sarpin dan ada pertimbangan putusan serta putusan yang bertentangan dengan undang-undang.

Seperti diketahui, dalam putusannya hakim Sarpin Rizaldi ada yang menyebutkan bahwa proses penyidikan Budi Gunawan di KPK selanjutnya dianggap tidak sah. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan lembaga antisuap tersebut tidak boleh menghentikan perkara yang sedang berjalan.

Selain itu keputusan Sarpin yang menyatakan bahwa Budi Gunawan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri bukanlah seorang penegak hukum juga dinilai bertentangan dengan undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Mantan Wakapolri Oegroseno mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan bahwa Polisi adalah pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pelindung pengayom dan pelayan masyarakat, dan penegak hukum.

KY sendiri telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan Budi Gunnawan. KY berjanji akan melakukan pemeriksaan marathon dan akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.

Hari ini tim panel meminta keterangan pada salah satu saksi ahli persidangan praperadilan Budi Gunawan yakni Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan Bernard Arief Sidartha. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Telusuri Hakim Sarpin, KY Panggil KPK

Telusuri Hakim Sarpin, KY Panggil KPK

News | Rabu, 25 Februari 2015 | 22:57 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×