Array

KY: Kemungkinan Putusan Hakim Sarpin Menentang Undang-undang

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 26 Februari 2015 | 06:01 WIB
KY: Kemungkinan Putusan Hakim Sarpin Menentang Undang-undang
Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan ada kemungkinan hasil putusan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang diputuskan hakim Sarpin Rizaldi bertentangan dengan undang-undang.

"Setidak-tidaknya mungkin ada (pertimbangan putusan yang bertentangan dengan undang-undang), saya lihat ada, paling tidak ada," kata Eman yang merupakan tim panel pengkajian pelanggaran etik Sarpin di gedung KY, Rabu malam.

Sampai saat ini, tim panel bentukan KY sedang membaca hasil putusan gugatan praperadilan Budi Gunawan yang dikabulkan oleh Sarpin.

Eman juga mengatakan, tim panel menyelidiki lebih jauh dengan mencocokkan hasil putusan dengan rekaman video selama persidangan berlangsung.

"Kami sedang mengidentifikasi putusan itu, dicocokkan dengan rekaman persidangan bagaimana (sikap) hakim, untuk menemukan adakah pelanggaran, apakah (hakim bersikap) tidak imparsial," kata Eman.

Namun sekarang ini tim panel KY belum bisa menilai apakah ada pelanggaran etik pada Sarpin dan ada pertimbangan putusan serta putusan yang bertentangan dengan undang-undang.

Seperti diketahui, dalam putusannya hakim Sarpin Rizaldi ada yang menyebutkan bahwa proses penyidikan Budi Gunawan di KPK selanjutnya dianggap tidak sah. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan lembaga antisuap tersebut tidak boleh menghentikan perkara yang sedang berjalan.

Selain itu keputusan Sarpin yang menyatakan bahwa Budi Gunawan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier di Mabes Polri bukanlah seorang penegak hukum juga dinilai bertentangan dengan undang-undang tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Mantan Wakapolri Oegroseno mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan bahwa Polisi adalah pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pelindung pengayom dan pelayan masyarakat, dan penegak hukum.

KY sendiri telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan Budi Gunnawan. KY berjanji akan melakukan pemeriksaan marathon dan akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.

Hari ini tim panel meminta keterangan pada salah satu saksi ahli persidangan praperadilan Budi Gunawan yakni Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan Bernard Arief Sidartha. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

Telusuri Hakim Sarpin, KY Panggil KPK

25 Februari 2015 | 22:57 WIB WIB

REKOMENDASI

TERKINI