Ayah Mahasiswa yang Diseret sampai Tewas Minta Sopir Dihukum Mati

Siswanto Suara.Com
Minggu, 01 Maret 2015 | 17:48 WIB
Ayah Mahasiswa yang Diseret sampai Tewas Minta Sopir Dihukum Mati
Ilustrasi hukum (freedigitalphotos/Kittisak)

Suara.com - Mahasiswa UPI Bandung yang tewas terseret mobil sejauh 30 kilometer, Firman Nurhidayat (21), di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, merupakan anak yang diharapkan orang tuanya dapat memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga.

"Sangat kehilangan. Saya kuliahkan anak saya agar ke depan jadi tulang punggung bagi keluarga," kata Supardi, ayah korban, di rumah Kampung Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Minggu (1/3/2015).

Korban berstatus mahasiswa jurusan Teknik Mesin semester IV itu adalah anak pertama dari dua bersaudara pasangan suami istri Supardi dan Sudirahayu.

"Siapa yang menyangka anak saya akan meninggal," kata Supardi.

Ia mengungkapkan anaknya yang ahli merakit dan memperbaiki komputer itu dikenal baik. Meskipun pendiam, ia mudah bergaul sehingga memiliki banyak teman.

"Anaknya ini, anak baik. Anak saya suka diminta tolong teman-temannya yang ingin merakit atau memperbaiki komputer," kenang dia.

Sebelum kejadian itu, kata Supardi, Firman lebih banyak diam di kamar dan sangat dekat dengan adiknya.

Bahkan, lanjut dia, anaknya itu sempat bilang kepada adiknya akan memberikan telepon seluler bekasnya setelah dia mendapatkan ponsel baru.

"Anak saya bilang ke adiknya nanti hape abang buat kamu, karena abang mau dibelikan hape baru," katanya.

Ia berharap polisi menghukum pelaku seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa anaknya secara mengenaskan.

"Hukum mati karena sudah tidak punya kemanusiaan lagi," katanya.

Kepolisian Resor Kota Cimahi telah menetapkan pengemudi mobil Honda City nomor polisi D 1347 UI bernama Yana (43) sebagai tersangka karena telah menabrak dan menyeret korban hingga tewas.


Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Kejadian ini bermula ketika jorban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi D 6024 SJ menyalip mobil tersangka, namun dari arah berlawanan datang sepeda motor dan terjadi senggolan.

Korban kemudian terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil tersangka sampai akhirnya terseret.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI