Kejiwaan Penabrak Mahasiswa UPI Akan Diperiksa

Ardi Mandiri

Minggu, 01 Maret 2015 | 20:04 WIB
Kejiwaan Penabrak Mahasiswa UPI Akan Diperiksa
Garis Polisi [Shutterstock]

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Cimahi, Jabar, berencana melibatkan ahli jiwa untuk memeriksa Yana (43), pengemudi mobil yang kini bertatus tersangka penabrak dan penyeret mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Firman Nurhidayat.

"Kami belum dapat memastikan (gangguan jiwa). Masih harus dicek oleh ahli jiwa," kata Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan kepada wartawan melalui telepon seluler, Minggu (1/3/2015).

Selain faktor kejiwaan, pihaknya juga sudah memeriksa urine tersangka untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengonsumsi atau tidak narkoba maupun minuman keras.

"Hasilnya negatif," kata Erwin.

Ia mengungkapkan, pengakuan tersangka karena panik ketika mengetahui ada korban yang tertabrak kemudian masuk ke bawah mobilnya.

Tersangka, lanjut dia, berupaya kabur dengan menambah kecepatan laju mobil Honda Citynya dengan masuk tol melabrak pintu Tol Pasirkoja.

"Pengemudi panik karena terus dikejar, malah menambah kecepatannya," katanya.

Kapolres mengungkapkan, tersangka sudah mengetahui ada korban di bawah mobilnya itu, bahkan warga sekitar kejadian sempat melihat korban berusaha melepaskan diri dari mobil.

Namun upaya itu tidak berhasil dilakukan korban hingga terus terseret dan akhirnya tewas dengan kondisi tubuh mengenaskan.

"Korban saat itu masih bertahan saat terseret," katanya.

Sebelumnya peristiwa itu berawal ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi D 6024 SJ menyalip mobil tersangka Honda City nomor polisi D 1347 UI di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jumat (27/2/2015) malam.

Namun dari arah berlawanan datang sepeda motor dan terjadi senggolan, korban terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil Yana hingga terseret.

Pengendara mobil tidak berhenti melainkan terus melajukan kendaraannya ke kawasan Cijerah dan masuk ke Tol Pasir Koja, namun polisi akhirnya menangkapnya di dalam tol.

Polres Cimahi telah menetapkan pengemudi mobil Honda City sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ayah Mahasiswa yang Diseret sampai Tewas Minta Sopir Dihukum Mati

Ayah Mahasiswa yang Diseret sampai Tewas Minta Sopir Dihukum Mati

News | Minggu, 01 Maret 2015 | 17:48 WIB

Cerita Mobil Kabur Sambil Seret Tubuh Mahasiswa UPI Sejauh 30  KM

Cerita Mobil Kabur Sambil Seret Tubuh Mahasiswa UPI Sejauh 30 KM

News | Minggu, 01 Maret 2015 | 17:34 WIB

Kronologis Mahasiswa UPI Bandung Terseret Mobil 30 Kilometer

Kronologis Mahasiswa UPI Bandung Terseret Mobil 30 Kilometer

News | Minggu, 01 Maret 2015 | 17:15 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup

Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup

Entertainment | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:41 WIB

Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo

Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:37 WIB

5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian

5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:35 WIB

Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah

Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30 WIB

Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena

Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:22 WIB

Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan

Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:21 WIB

Gandeng Hengky Kurniawan, Run Like a Pro di Bandung Dorong Gaya Hidup Sehat Anak Muda

Gandeng Hengky Kurniawan, Run Like a Pro di Bandung Dorong Gaya Hidup Sehat Anak Muda

Sport | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kulineran Seru di Oemah Boto Dapat Cashback hingga Rp500 Ribu dari BRI

Kulineran Seru di Oemah Boto Dapat Cashback hingga Rp500 Ribu dari BRI

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:18 WIB

Promo BRI, Beli Buku di Gramedia Ini Dapat Diskon 20 Persen!

Promo BRI, Beli Buku di Gramedia Ini Dapat Diskon 20 Persen!

Bri | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:12 WIB

OJK Kebut Merger BPR, 200 Lebih Bank Masih Antre Konsolidasi

OJK Kebut Merger BPR, 200 Lebih Bank Masih Antre Konsolidasi

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:11 WIB

×