Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berunjuk rasa memprotes pimpinan KPK yang melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, Selasa (3/3/2015).
"Saya ingin berpesan kepada pemimpin gedung ini, kami siap mati namun tidak sanggup mengkhianati upaya pemberantasan para koruptor di luar sana," kata salah seorang pegawai KPK, Yudi Purnomo, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam aksi, para pegawai KPK juga menandatangani petisi di kain putih sepanjang sekitar 30 meter.
Yudi mengatakan sejak awal bekerja di KPK, pegawai sudah bertekad untuk membantu menyelamatkan uang negara.
"Apakah takut? Tidak. Apakah kalah? Tidak Rakyat sudah menitipkan pemberantasan korupsi kepada kita, maka kita harus berani meskipun terkubur di gedung ini. Pilihan kita jelas kawan, jelas. Hidup mulia atau mati syahid, apakah kawan takut? Tidak. Mulai hari ini kita akan bayar pajak rakyat dengan darah kita, mereka bisa membajak, memenjarakan, tapi tidak untuk hati kita. Sepakat? Sepakat, lawan," kata Yudi.
Mendengar suara Yudi, para pegawai seperti terbakar emosinya. Yudi meminta semua pegawai dan pimpinan KPK tidak takut untuk terus membantu memberantas korupsi di Indonesia.
"Delapan tahun lalu saya ditanya anda tahu konsekuensi dan ancamannya? Saya tahu, anda tahu keluarga saya akan terancam? Saya tahu Apakah anda takut? Saya jawab tidak. Sekarang, pertanyaan itu kembali dipertanyakan, jika takut maka semua penghuni gedung ini munafik. Semua pertanyaan itu semua ditanyakan kepada kita semua. Hari ini hantu yang takut Bareskrim didatangkan kepada kita. Kita tidak boleh takut," kata Yudi.
Kemarin, KPK melimpahkan penanganan kasus Budi ke Kejagung.
Kendati demikian, kata pelaksana tugas KPK Taufiequrrachman Ruki, bukan berarti dunia telah kiamat.
"Hari ini, bukan akhir. Dunia belum kiamat, langit belum runtuh. Itu pendapat saya. Pemberantasan korupsi harus jalan. Untuk satu kasus ini (Budi Gunawan), kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah," kata Ruki dalam konferensi pers bersama di KPK.
Ruki menjelaskan salah satu alasan kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yakni karena saat ini KPK juga sedang menangani 36 kasus yang harus diselesaikan dalam satu bulan.
"Kalau kami terfokus ke situ (Budi), yang lain-lain terbengkalai. Belum lagi kemungkinan adanya praperadilan. Sekarang saja sudah ada yang mengajukan praperadilan," kata Ruki.
Ruki mengatakan bagi pimpinan KPK, saat ini yang terpenting adalah agar penanganan kasus tersebut tetap berjalan.
"Buat kami pimpinan KPK, bagaimana memanajemen semua ini agar berjalan dengan baik, lebih penting tentang kasus itu, saya percaya Kejagung dan Polri tentunya punya tanggung jawab untuk tangani kasus itu dengan baik. Sebab ini bukan penanganan di luar hukum," kata Ruki.