UU Pilkada Didugat di MK

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 04 Maret 2015 | 22:02 WIB
UU Pilkada Didugat di MK
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan). (Antara)

Suara.com - Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati didugat ke Mahkamah Konstitusi. Ada 3 orang yang menggugatnya.

"UU a quo dilahirkan tanpa memenuhi syarat kegentingan memaksa yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945," ujar salah satu Pemohon bernama Heriyanto di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Selain Heriyanto, dua Pemohon lain adalah Yanda Zaihifni Ishak dan Ramdansyah. Mereka menilai UU Pilkada ini cacat formil. Sebab tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa.

Ketiganya meyakini pada dasarnya DPR selaku pembuat UU ebenarnya tahu bahwa syarat kegentingan memaksa untuk mengubah Perpu menjadi UU tidak terpenuhi. Selain dinyatakan cacat formil, Pemohon juga menyatakan bahwa pengesahan UU itu juga mengalami cacat materiil.

Karena menyebabkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak berlangsung dengan demokratis. Menurut Pemohon hal itu disebabkan karena UU itu tidak memuat satu pun norma soal sanksi politik uang.

"Orang nanti bebas membagi-bagikan uang tanpa takut dikenai sanksi, bebas jual beli partai, bebas menyalahgunakan jabatan," ujar Heriyanto.

Kendati UU itu telah mengalami revisi oleh Pemerintah dan DPR, penggugat justru menyebutkan bahwa revisi tersebut justru semakin merugikan akibat adanya ketentuan yang menyatakan Panwas di tingkat kabupaten/kota sebagai Bawaslu kabupaten/kota.

"Keduanya tidak bisa disamakan karena memiliki nomenklatur yang berbeda," ujar Heriyanto.

Sebelumnya Perppu Pilkada disahkan menjadi UU Pilkada dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (17/2/2015) lalu. Paripurna DPR selain mengesahkan revisi UU Pilkada, juga mengesahkan UU Pemda.

Dalam rapat paripurna, sejumlah fraksi masih memberikan catatan, menyusul perdebatan dalam proses pembahasaan saat masih menjadi RUU. Paling tidak ada 13 poin yang menjadi perdebatan dan kini sudah menjadi tambahan pasal terbaru.

Berikut 13 poin tambahan UU Pilkada:

1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan disertai adanya penguatan bahwa kedua lembaga tersebut secara atributif diberikan tugas oleh UU ini, untuk menegaskan bahwa pemilihan gubernur bupati dan walikota adalah rezim Pemda sebagaimana pasal 18 ayat 4 UUD negara RI 1945.

2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP seperti dalam Perpu No 1 tahun 2014 yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

3. Syarat usia Gubernur TETAP seperti dalam Perpu No 1 tahun 2014 yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota berusia paling rendah 25 tahun.

4. Tahapan UJI PUBLIK DIHAPUS. Dengan alasan bahwa proses tersebut menjadi domain atau kewajiban dari parpol dan termasuk perseorangan yang harus melakukan proses sosialisasi calon. 

5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN 3,5 persen. Sehingga nantinya treshold perseorangan antara 6,5 % - 10%. Tergantung daerah dan jumlah penduduknya.

6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.

7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN. Alasannya utk efisiensi baik waktu maupun anggaran. Juga selain itu dengan syarat dukungan baik dari parpol atau gabungan parpol dan calon perseorangan yg sudah dinaikkan maka sesungguhnya para calon sudah memiliki dasar legitimasi yg cukup. Proses pemilihan menjadi lebih sederhana.

8. Tentang sengketa hasil Pemilihan disepakati bahwa sebelum terbentuknya lembaga peradilan khusus yg menangani, maka proses penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

9. Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sbb :

a) Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk yg Akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016).

b) Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017

(untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yg AMJ 2017)

c) Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yg AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019)

d) Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.

10. Pengajuan pencalonan dilakukan secara berpasangan. Yaitu pasangan gubernur dan wagub, bupati/Wabup dan walikota/wakil walikota secara paket dalam pemilihan secara langsung oleh rakyat.

11. Tentang Penjabat kepala daerah, disepakati bahwa akan diisi oleh pejabat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yaitu bagi penjabat gubernur oleh pejabat tinggi madya, dan untuk penjabat bupati walkot oleh pejabat tinggi Pratama.

12. Tentang tambahan syarat calon kada yang terkait syarat tidak pernah dipidana, disepakati bahwa rumusannya disesuaikan dg putusan MK sebagaimana yang tercantum dalam rumusan Perpu.

13. Tentang jumlah pasangan atau jumlah wakil kepala daerah sangat terkait dengan apakah paket atau tidak paket. Yaitu asal disepakati pasangan calon dengan 1 wakil kepala daerah.

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PDIP Belum Tentu Usung Risma di Pilkada Surabaya

PDIP Belum Tentu Usung Risma di Pilkada Surabaya

News | Minggu, 01 Maret 2015 | 14:29 WIB

Pilkada Serentak Berpotensi Tingkatkan Kasus UU ITE

Pilkada Serentak Berpotensi Tingkatkan Kasus UU ITE

News | Senin, 23 Februari 2015 | 18:17 WIB

Desember, 272 Daerah Gelar Pilkada Serentak

Desember, 272 Daerah Gelar Pilkada Serentak

News | Sabtu, 21 Februari 2015 | 07:44 WIB

Arzeti Tantang Risma di Pilkada Surabaya

Arzeti Tantang Risma di Pilkada Surabaya

News | Jum'at, 20 Februari 2015 | 13:57 WIB

Pengesahan Revisi UU Pilkada

Pengesahan Revisi UU Pilkada

Foto | Selasa, 17 Februari 2015 | 18:00 WIB

Ini 13 Poin Terbaru di UU Pilkada yang Baru Disahkan

Ini 13 Poin Terbaru di UU Pilkada yang Baru Disahkan

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 14:39 WIB

DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada

DPR Akhirnya Sahkan UU Pilkada

News | Selasa, 17 Februari 2015 | 14:23 WIB

RUU Pilkada Langsung Dibawa ke Paripurna Besok

RUU Pilkada Langsung Dibawa ke Paripurna Besok

News | Senin, 16 Februari 2015 | 20:10 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakati 10 Poin Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah Sepakati 10 Poin Revisi UU Pilkada

News | Minggu, 15 Februari 2015 | 22:48 WIB

Pemerintah 'Ngotot' Pilkada Serentak Mulai Tahun Ini

Pemerintah 'Ngotot' Pilkada Serentak Mulai Tahun Ini

News | Kamis, 12 Februari 2015 | 06:00 WIB

Terkini

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:45 WIB

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:44 WIB

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:39 WIB

Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:38 WIB

Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan

Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:35 WIB

20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah

20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi

Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:29 WIB

J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya

J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25 WIB

×