Kubu Ical Tuding Menkumham Manipulasi Putusan Mahkamah Golkar

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 10 Maret 2015 | 19:40 WIB
Kubu Ical Tuding Menkumham Manipulasi Putusan Mahkamah Golkar
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie didampingi Fadel Muhammad, mengikuti jalan santai bersama puluhan kader perempuan Golkar di ajang CFD di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (8/2/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Politisi Golkar Fadel Muhammad menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar dengan mengesahkan kepengurusan partai beringin versi Munas Jakarta.

"Menkumham memanipulasi keputusan Mahkamah Partai, maka dia melakukan tindak kriminal. Dia harus dibawa ke ranah pidana," katanya di sela persiapan acara Rapat Konsultasi Nasional Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical), di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa malam (10/3/2015).

Dia mengatakan, dalam putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, disebutkan telah terjadi perbedaan pendapat antara empat hakim Mahkamah Partai Golkar, sehingga mahkamah tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas.

"Mahkamah kan mengatakan tidak (mencapai kesepakatan pendapat). Kok seorang menteri memutuskan begini (mengesahkan kepengurusan hasil Munas Jakarta)," kata Fadel.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu membeberkan pihaknya juga akan segera melapor ke pihak berwajib atas dugaan praktik pemalsuan dokumen kepesertaan munas yang dilakukan kubu Agung Laksono.

"Ini kita bergerak sekarang, semua perwakilan daerah sudah melaporkan ke polisi," kata dia.

 Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah memutuskan siapa pemenang dalam sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu.

"Saya sebagai anggota Mahkamah Partai Golkar agak bingung. Karena Mahkamah Partai tidak pernah memutuskan siapa yang menang," jelas Muladi.

Dia menjabarkan, dalam putusan mahkamah, dua orang hakim yakni dirinya dan HAS Natabaya menyatakan agar kubu Aburizal meneruskan jalur hukum. Sedangkan dua hakim lain yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta menyatakan kubu Agung Laksono yang sah.

"Jadi posisinya ya seperti itu. Tapi di halaman 128-129 (hasil putusan) dijelaskan bahwa kita belum menentukan siapa yang sah. Nampaknya Menkumham mengambil keputusan politik," ujar Muladi.

Menkumham mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Menkumham meminta Agung laksono untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar dengan mengakomodasi kader Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI