Dalam Keadaan Sakit Jantung, Hadi Poernomo Praperadilankan KPK

KPK sudah dua kali memanggil Hadi sebagai tersangka, yaitu 5 dan 12 Maret 2015.
"Artinya masih ada upaya hukum, apabila wajib pajak tidak sependapat dengan keputusan keberatan maka dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak. Di pengadilan pajak yang putusannya final sesuai pasal 27 UU 9/1994 tentang KUP," tambah Yanuar.
Alasan lain, putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi berdasar pasal 14 UU No 39/1999 mengenai Pemberantasan Tipikor. (Antara)