Kasus Nenek Asyani Dituding Kriminalisasi Masyarakat Miskin

Laban Laisila | Suara.com

Selasa, 17 Maret 2015 | 19:54 WIB
Kasus Nenek Asyani Dituding Kriminalisasi Masyarakat Miskin
ilustrasi

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, kasus yang menimpa Nenek Asyani (63) yang dituduh melakukan pencurian kayu jati di Situbondo, Jawa Timur, merupakan kriminalisasi bagi masyarakat miskin.

"Kontras memprotes keras kriminalisasi terhadap Nenek Asyani yang dituduh melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani di Situbondo," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani yang diterima di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Dia berpendapat, penghukuman terhadap korban yang tidak bersalah dengan alat bukti yang tidak memadai merupakan hal yang sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia, apalagi nenek Asyani telah berusia lanjut.

Sedari awal, menurut Kontras, penyidikan yang dilakukan terhadap Nenek Asyani sangat kental dengan dugaan upaya rekayasa kasus. Hal ini terlihat karena sejak dilakukannya proses BAP, terdapat keganjilan antara lain usia korban disebutkan masih 45 tahun.

Saat persidangan berlangsung, barang bukti yang dihadirkan diduga berbeda dengan barang bukti yang menjadi milik korban.

Keterangan Kepala Desa tempat tinggal korban yang menyatakan bahwa kayu yang dituduhkan diambil dari lahan milik korban pun tidak dijadikan kesaksian yang meringankan korban di persidangan.

"Latar belakang korban yang hanya masyarakat miskin dan buta hukum semakin mempertegas bahwa seringkali hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, kondisi ini mencederai rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Kontras juga menyatakan, kasus itu juga menunjukan bahwa potensi rekayasa kasus masih terus terjadi di banyak wilayah di Indonesia.

Dari pengaduan yang diterima Kontras sepanjang tahun 2012-2015, terdapat 11 kasus yang direkayasa oleh aparat penegak hukum di Tanah Air.

Untuk itu, LSM tersebut meminta Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk nenek Asyani.

Majelis Hakim Perkara tersebut juga diminta agar membebaskan Nenek Asyani dari ancaman pidana yang dituduhkan mengingat proses hukum berlangsung dipenuhi dengan kesewenang-wenangan dan dugaan rekayasa.

Kontras juga meminta Kapolri untuk melakukan pemeriksaan, serta mendorong lembaga koreksi eksternal seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memantau kasus tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Diminta Tangguhkan Penahanan Nenek Asyani

Hakim Diminta Tangguhkan Penahanan Nenek Asyani

News | Sabtu, 14 Maret 2015 | 19:40 WIB

Terkini

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:23 WIB

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:18 WIB

Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri

Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:14 WIB