Adik Ketua MPR Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Pemkot Bengkulu

Laban Laisila, Erick Tanjung

Kamis, 19 Maret 2015 | 20:26 WIB
Adik Ketua MPR Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Pemkot Bengkulu
Ketua MPR Zulkifli Hasan [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp11,4 miliar pada APBD Bengkulu pada tahun 2012 dan 2013.

Helmi sendiri diketahui adalah adik Ketua MPR, sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkfli Hasan.

"Penyidik telah menetapkan Wali Kota Bengkulu HH‎ sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Bengkulu Wito di komplek kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

‎Dia menjelaskan, proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak enam bulan lalu.

Sebelumnya, kata Wito, penyidik sudah menetapkan delapan tersangka dan mereka telah ditahan. Bulan ini akan dinaikkan ke tahap penuntutan.

Sementara dalam pengembangan kasus, penyidik Kejaksaan juga telah  menetapkan tersangka baru sebanyak tujuh orang, termasuk Bupati Bengkulu Helmi Hasan.‎

Mereka diantaranya adalah Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda, Anggota DPD RI yang juga mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Bengkulu periode 2009-2014 Sawaludin Simbolon dan Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran. Berikutnya, Anggota DPRD Shandi Bernando, dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.

‎"Jadi total tersangka kasus bansos tahun anggaran 2012 dan 2013 Kota Bengkulu ini ada 15 tersangka," terangnya.

‎Menurut Wito, proses pembahasan APBD, evaluasi, pelaksanaan, pertanggung jawaban atas dana Bansos itu telah menyimpang dari Permendagri 32 tahun 2011 dan Permendagri  39 tahun 2012 maupun di dalam UU nomor 17 2003 tentang keuangan negara serta Permendagri 13 tahun 2006.

Dia menjelaskan, prinsip dana bansos berdasarkan pasal 1 butir 15 dan 16 Permendagri nomor 32 tahun 2011 dikucurkan ketika terjadi resiko sosial.

"Berdasarkan permendagri, dana Bansos itu sifatnya selektif, tidak semua sembarang orang diberikan," jelasnya.

Selain itu, dalam kasus ini, pihak penerima dana Bansos itu diduga fiktif. Kejaksaan telah memiliki alat bukti yang lengkap‎.

"Bukti telah kami sita dan sudah ada persetujuan pengadilan," tandasnya.

Dalam perkara ini, lanjutnya, para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, Helmi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Total Pengurus DPP PAN yang Didaftarkan ke Kemenkumham 70 Orang

Total Pengurus DPP PAN yang Didaftarkan ke Kemenkumham 70 Orang

News | Rabu, 18 Maret 2015 | 16:34 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB