Adik Ketua MPR Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Pemkot Bengkulu

Kamis, 19 Maret 2015 | 20:26 WIB
Adik Ketua MPR Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Pemkot Bengkulu
Ketua MPR Zulkifli Hasan [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp11,4 miliar pada APBD Bengkulu pada tahun 2012 dan 2013.

Helmi sendiri diketahui adalah adik Ketua MPR, sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkfli Hasan.

"Penyidik telah menetapkan Wali Kota Bengkulu HH‎ sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Bengkulu Wito di komplek kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

‎Dia menjelaskan, proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak enam bulan lalu.

Sebelumnya, kata Wito, penyidik sudah menetapkan delapan tersangka dan mereka telah ditahan. Bulan ini akan dinaikkan ke tahap penuntutan.

Sementara dalam pengembangan kasus, penyidik Kejaksaan juga telah  menetapkan tersangka baru sebanyak tujuh orang, termasuk Bupati Bengkulu Helmi Hasan.‎

Mereka diantaranya adalah Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda, Anggota DPD RI yang juga mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Bengkulu periode 2009-2014 Sawaludin Simbolon dan Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran. Berikutnya, Anggota DPRD Shandi Bernando, dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.

‎"Jadi total tersangka kasus bansos tahun anggaran 2012 dan 2013 Kota Bengkulu ini ada 15 tersangka," terangnya.

‎Menurut Wito, proses pembahasan APBD, evaluasi, pelaksanaan, pertanggung jawaban atas dana Bansos itu telah menyimpang dari Permendagri 32 tahun 2011 dan Permendagri  39 tahun 2012 maupun di dalam UU nomor 17 2003 tentang keuangan negara serta Permendagri 13 tahun 2006.

Dia menjelaskan, prinsip dana bansos berdasarkan pasal 1 butir 15 dan 16 Permendagri nomor 32 tahun 2011 dikucurkan ketika terjadi resiko sosial.

"Berdasarkan permendagri, dana Bansos itu sifatnya selektif, tidak semua sembarang orang diberikan," jelasnya.

Selain itu, dalam kasus ini, pihak penerima dana Bansos itu diduga fiktif. Kejaksaan telah memiliki alat bukti yang lengkap‎.

"Bukti telah kami sita dan sudah ada persetujuan pengadilan," tandasnya.

Dalam perkara ini, lanjutnya, para tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, Helmi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI