Bekas Keluarga Kerajaan Thailand Dibui 5 Tahun

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 20 Maret 2015 | 16:15 WIB
Bekas Keluarga Kerajaan Thailand Dibui 5 Tahun
Putra mahkota Thailand Maha Vajiralongkorn dan Putri Srirasmi. [Bangkok Post]

Suara.com - Pengadilan Thailand, Jumat (20/3/2015) menjatuhkan hukuman lima setengah tahun penjara kepada tiga saudara laki-laki mantan Putri Srirasmi Suwade.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 11 tahun penjara, karena ketiga saudara Srirasmi maisng-maisng Nattahapol, Narong dan Sitthisak Suwadee mengaku telah melakukan tindka kriminal yakni mencuri dan menghina kerajaan.

"Mereka menggunakan nama kerajaan untuk memaksa korban menyerahkan uang, sehingga mempermalukan keluarga kerajaan dan mengakibatkan kerusakan," ujar hakim yang memimpin persidangan itu.

Srirasmi adalah mantan istri putra mahkota Pangeran Maha Vajiralongkorn yang harus menanggalkan gelar kerajaan pada Desember tahun lalu setelah bercerai dari pewaris tahkta kerajaan Thailand itu.

Selain ketiga saudaranya, orang tua Srirasmi, Apiruj dan Wanthanee Suwadee pekan lalu juga telah divonis dua setengah tahun penjara dengan tuduhan telah melakukan pencemarkan nama baik kerajaan.

Operasi 'pembersihan' terhadap kerabat Srirasmi dimulai tahun lalu, setelah pemecatan tiba-tiba terhadap salah seorang pamannya yang merupakan seorang perwira senior polisi Thailand. Beberapa anggota keluarga Srirasmi kemudian menjalani pemeriksaan dengan  berbagai kejahatan, seperti memfitnah dan penyuapan. (Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI