Array

Hadapi Gugatan Korban Jalan Rusak, Pemprov Jabar Punya Tim Khusus

Kamis, 26 Maret 2015 | 09:09 WIB
Hadapi Gugatan Korban Jalan Rusak, Pemprov Jabar Punya Tim Khusus
Ilustrasi jalan berlubang. [Antara]

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyiapkan tim khusus untuk menghadapi sidang gugatan dari warga terkait jalan rusak yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Kota Bekasi, di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

"Kami bukannya tidak hadir di sidang perdana kemarin. Tapi kami belum menerima suratnya," ungkap Kepala Biro Humas, Protokoler dan Umum Setda Provinsi Jabar, Ruddy Gandakusumah, di Bandung, Kamis (26/3/2015).

Tim khusus itu sendiri, menurut Ruddy, berasal dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar. Pihaknya berjanji, tim khusus tersebut akan hadir pada persidangan selanjutnya, serta siap menghadapi gugatan perdata terhadap Pemprov Jabar dari warga Bekasi.

"Insya Allah, kami siap menghadapi gugatan tersebut," ujar Ruddy.

PN Bekasi sendiri telah menunda agenda sidang perdana perkara gugatan jalan rusak yang dilayangkan warga kepada pemerintah itu hingga 30 hari ke depan.

"Seharusnya hari ini adalah agenda perdana sidangnya, tetapi ternyata ditunda sebulan ke depan," ungkap kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, kemarin.

Sidang gugatan yang dilayangkan ahli waris korban Ponti Kadron Nainggolan kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Dinas Bina Marga Jabar, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, serta Dinas Perhubungan Kota Bekasi, itu semula diagendakan berjalan mulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang sempat molor hingga tiga jam, sebelum akhirnya diumumkan untuk diundur.

Pihak tergugat satu dan dua, yakni Gubernur Jabar dan Dinas Bina Marga Jabar, nyatanya tidak hadir memenuhi panggilan sidang. Tergugat yang hadir pada sidang perdana itu hanyalah perwakilan tergugat tiga dan empat, yakni Biro Hukum Setda Kota Bekasi dan Rukyat Muhamad Fauzi, sopir truk yang menabrak Ponti Kadron Nainggolan hingga tewas.

"Sidang ditunda hingga 27 April 2015, karena perwakilan dari tergugat satu dan dua tidak hadir. Kami tidak mendapatkan keterangan seputar ketidakhadiran mereka," ujar Nelson pula.

Gugatan ini dilayangkan oleh ahli waris korban Ponti Kadron Nainggolan, korban yang tewas tertabrak truk saat menghindari jalan rusak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, pada 8 Februari 2014 lalu. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI