Kejati DIY Belum Berani Pindahkan Mary Jane ke Nusambangan

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 27 Maret 2015 | 14:10 WIB
Kejati DIY Belum Berani Pindahkan Mary Jane ke Nusambangan
Helikopter TNI Angkatan Laut mengudara dari KRI Diponegoro yang bersandar di Dermaga I Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap, Nusakambangan, Jateng, Selasa (10/3). (Antara)

Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan siap memindahkan Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah surat putusan penolakan Peninjauan Kembali serta perintah pemindahan dari Mahkamah Agung diterima.

Saat ini, kejati memang sudah menerima informasi adanya putusan penolakan PK yang diajukan kuasa hukum Mary Jane, tapi baru secara lisan, sehingga belum berani melangkah lebih jauh. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gede Sudiatmaja, Jumat (27/03/2015).

"Saya baru dapat info lisan tapi fisik putusan saya belum menerima, mudah - mudahan hari ini kejati Jogja menerima dan selanjutnya baru kita akan melakukan langkah - langkah lanjutan. Kalau untuk pemindahan MJ ke Nusakambangan kita masih tunggu dari MA,"kata I Gede Sudiatmaja.

Sudiatmaja menambahkan setelah menerima surat putusan MA, kejati akan mengirimnya ke Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta, kemudian salinannya dikirim ke kuasa hukum terpidana.

Sementara itu terkait proses pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan nanti, Kepala Kejati DIY mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Polda DIY.

"Kami akan koordinasi dengan pihak Polda untuk membawa MJ ke Nusakambangan, hari ini saya akan buat surat ke Polda untuk persiapan pemindahan MJ, tapi kapan pelaksanaannya kita tunggu perintah MA," ujar Sudiatmaja.

Terkait dengan informasi PK ditolak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Zaenal Arifin, mengatakan Mary Jane hingga hari ini belum mengetahui soal itu.

"MJ juga belum tahu, tadi masih beraktifitas seperti biasa, sudah bisa main voli, sehat - sehat saja dan masih bercanda dengan teman - temannya," kata Zaenal Arifin.

Zaenal menambahkan hingga saat ini pihak pengacara atau kuasa hukum MJ juga belum datang lagi ke Lapas.

Berikut adalah daftar sepuluh terpidana mati‎ kasus narkoba yang menunggu jadwal eksekusi mati:

Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), ‎Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia), Serge Areski Atlaoui (WN Perancis), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), Zainal Abidin (WN Indonesia), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (WN Brasil), Andrew Chan (WN Australia), Silvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria), dan Okwudili Oyatanze (WN Nigeria). (Wita Ayodhyaputri)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggota DPR Temui Terpidana Mati Anak Asal Nias di Nusakambangan

Anggota DPR Temui Terpidana Mati Anak Asal Nias di Nusakambangan

News | Jum'at, 27 Maret 2015 | 13:24 WIB

Cuma untuk Tunda Eksekusi Mati Jaksa Tolak PK Terpidana WNA Ghana

Cuma untuk Tunda Eksekusi Mati Jaksa Tolak PK Terpidana WNA Ghana

News | Kamis, 19 Maret 2015 | 15:15 WIB

Istri Terpidana Mati Serge Mengaku sudah Capek

Istri Terpidana Mati Serge Mengaku sudah Capek

News | Kamis, 12 Maret 2015 | 15:40 WIB

Terkini

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB