ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC); Anggota Indonesia Femicide Watch (IFW). [Suara.com]
baca 10 detik
  • Siti Aminah Tardi dari ILRC menjelaskan bahwa femisida sering terjadi di ruang privat oleh pasangan maupun anggota keluarga.
  • Diskusi daring pada 9 Mei 2026 menekankan bahwa femisida terjadi karena posisi perempuan yang subordinat dalam hubungan keluarga.
  • Terdapat delapan kriteria motivasi gender, termasuk kekerasan fisik, eksploitasi, hingga penyiksaan, yang menjadi indikator utama dalam kasus femisida.

Suara.com - Direktur Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah Tardi menjelaskan femisida atau kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi di ruang privat bersama pasangan atau anggota keluarga lain.

Hal itu dia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk ”Laporan Pemantauan Femisida Seksual 2025” yang diselenggarakan ILRC secara daring.

“Pasangan intim ini meliputi femisida oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar. Pasangan kohabitasi atau teman yang di dalamnya ada relasi seksual,” kata Siti, Sabtu (9/5/2026).

“Kemudian anggota keluarga ini tentu misalnya ayah ke anak, paman keponakan yang dalam konteks ada hubungan keluarga dan hubungan kekerabatan,” tambah dia.

Mantan Komisioner Komnas Perempuan itu menjelaskan pelaku femisida di ruang privat umumnya memiliki kriteria berupa motivasi gender.

“Pembunuhan oleh anggota keluarga secara konseptual, karena perempuan di dalam konteks personal dan keluarga itu ada dalam posisi subordinat, ini dikategorikan dengan femisida,” ujar Siti Aminah.

Dia menjelaskan pembunuhan terhadap perempuan yang termasuk pada femisida bisa dilihat berdasarkan salah satu dari delapan kriteria motivasi gender.

Adapun motivasi gender yang dimaksud terdiri dari riwayat kekerasan, terdapat rekam jejak kekerasan fisik, seksual, atau psikologis sebelumnya, atau pelanggaran perintah penahanan (restraining order); perampasan kemerdekaan, seperti korban diculik, disekap, atau ditahan secara ilegal sebelum terjadinya pembunuhan; serta eksploitasi ilegal, yaitu korban teridentifikasi sebagai korban perdagangan manusia, kerja paksa, atau perbudakan modern.

Motivasi lainnya ialah industri seks, yaitu korban diketahui bekerja di industri seks, terlepas dari status legalitas pekerjaan tersebut di negara terkait; kekerasan seksual dengan adanya kuti forensik berupa DNA asing sebelum, selama, atau sesudah pembunuhan; serta mutilasi dan penyiksaan, yaitu kekerasan berlebihan yang melampaui keinginan untuk membunuh, termasuk pemotongan atau degradasi tubuh.

baca juga

Dua motivasi lainnya ialah pembuangan di ruang publik, yaitu tubuh sengaja diekspos atau dibuang di ruang publik sebagai bentuk 'pesan' intimidasi; serta kejahatan kebencian, yaitu penargetan spesifik akibat misogini, serangan pada aktivis perempuan, atau penggunaan cercaan berbasis gender.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meniatkan Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga, Bolehkah?

Meniatkan Kurban Satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga, Bolehkah?

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:39 WIB

Sinopsis Film Trophy, Angkat Konflik Keluarga dari Keinginan Kecil Remaja

Sinopsis Film Trophy, Angkat Konflik Keluarga dari Keinginan Kecil Remaja

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:10 WIB

Ekspektasi Keluarga Vs Keinginan Pribadi: Siapa yang Harus Mengalah?

Ekspektasi Keluarga Vs Keinginan Pribadi: Siapa yang Harus Mengalah?

Your Say | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:00 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×