Tersangka DS terancam Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 285, 286, dan 291 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Ancaman pidana pada kedua undang-undang itu adalah pidana penjara paling lama 15 dan 12 tahun. (Antara)
Polisi Periksa Kepala Sekolah yang Cabuli 5 Siswi
Suwarjono Suara.Com
Minggu, 05 April 2015 | 20:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
21 Maret 2025 | 15:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI