Ungkit Ucapan Rachmat Gobel soal Impor Gula, Tom Lembong Makin Curiga: Saya Terheran-heran...

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:02 WIB
Ungkit Ucapan Rachmat Gobel soal Impor Gula, Tom Lembong Makin Curiga: Saya Terheran-heran...
Terdakwa kasus korupsi impor gula di Kemendag, Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengapresiasi pernyataan pendahulunya Rachmat Gobel yang juga pernah menjadi Mendag pada 2014-2015.

Sebab, dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa, Rachmat Gobel menjelaskan tidak ada aturan yang melarang impor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih.

“Saya kan dituduh melanggar aturan dengan impor gula mentah, bukan gula putih. Tapi Pak Gobel sangat jelas, satu saksi dari Kemendag juga sangat jelas, tidak ada aturannya,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

“Bahkan Pak Gobel bilang, ya kalau memang ada kebutuhannya, ya sah-sah saja untuk gula mentah diimpor, kalau itu yang tersedia,” tambah dia.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015 Rachmat Gobel dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014-2015 Rachmat Gobel dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Namun, Tom Lembong menyoroti pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuding bahwa kegiatan impor gula mentah yang tidak ada aturannya justru menunjukkan indikasi bahwa kegiatan tersebut tidak layak untuk dilakukan.

“Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili, disidang atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak, bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak,” ujar Tom Lembong.

Dia meyakini KUHAP menunjukkan bahwa kalau tidak ada aturan yang melarang, maka seseorang tidak boleh dihukum. Untuk itu, dia menegaskan impor gula mentah seharusnya boleh dilakukan lantaran tidak ada aturan yang melarangnya.

“Kemudian Jaksa Penuntut bilang, ya itu kan mungkin tindakan tidak layak, tapi yang menjadi dasar pertimbangan kita di sidang adalah ini melanggar aturan atau tidak melanggar aturan, bukan layak-tidak layak,” tandas Tom Lembong.

Dakwaan Jaksa

Baca Juga: Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!

Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI