Dua Pendukung Agung Laksono Terancam Enam Tahun Penjara

Senin, 06 April 2015 | 17:01 WIB
Dua Pendukung Agung Laksono Terancam Enam Tahun Penjara
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Yorrys Raweyai [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan HB dan DY menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau mandat untuk menghadiri acara Musyawarah Nasional Partai Golkar kubu Agung Laksono di Ancol, Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto  mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP.

"Pasal 263 KUHP (ancaman) enam tahun penjara," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto, Senin (6/4/2015).

HB merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Ia diduga memalsukan tanda tangan sekretarisnya dengan cara scanning.

Sedangkan DY adalah Sekretaris DPD Kabupaten Pandeglang, Banten. Ia diduga telah memalsukan tanda tangan Wakil Ketua.

Rikwanto menambahkan, saat ini, penyidik masih mendalami beberapa dokumen yang sebelumnya disita.

"Barang bukti disita, Masih cek satu persatu karena surat mandat perlu diverifikasi," kata dia.

Kasus ini masuk polisi gara-gara dilaporkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, mendesak Polri untuk melanjutkan pengusutan, sebab kedua tersangka dinilai hanya berperan sebagai pelaksana di lapangan.

"Bahwa benar dua itu progress penanganan yang maju dari polisi, tapi intinya siapa sutradaranya itu yang harus terus diusut," kata Idrus, Senin (7/4/2015). "Usut sutradaranya dan yang bagian memparaf itu. Karena saya dengar ada lima pihak yang paraf itu. Dari 270 (surat mandat) ada sekitar 70 persen palsu. Jadi 130-an yang kita laporkan palsu."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI