Ini Empat Poin Hasil Tim Hak Angket DPRD Jakarta

Laban Laisila | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 06 April 2015 | 22:07 WIB
Ini Empat Poin Hasil Tim Hak Angket DPRD Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di gedung DPRD DKI, Senin (6/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Tim Panitia Angket DPRD  Jakarta Mohamad 'Ongen' Sangaji meminta agar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi segera menindaklanjutinya hasil penyelidikan yang menyebutkan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melanggar undang-undang dan etika.

"Atas dasar penyelidikan, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada (pimpinan) DPRD, untuk menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara gubernur," kata Ongen di rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).

Berikut beberapa poin pelanggaran yang dilakukan Ahok:

1. Gubernur DKI jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2013.

Pasal 34 ayat 1 uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah tahun 2008.

A. Sekretaris daerah atas nama gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada kementerian dalam negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.

B. Gubernur provinsi DKI Jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagai diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 undang-undang nomor 11 tahun 2003.

C. Gubernur telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD

2. Gubernur telah melakukan pelanggaran Undang-Undang didalam penyelenggaraan sistim informasi keuangan negara, yang analisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-budgeting.

 3. Gubernur telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa “DPRD sama seperti dewan perampok daerah".

Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan menggangu pola kerja pemerintah daerah.

Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur "seperti bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah, gebrak mobil (data diperoleh) dari akun youtube dan beberapa media online.

4. Gubernur Telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam Undang-Undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan Ahok Tetap "Ngotot" Terapkan e-Money

Ini Alasan Ahok Tetap "Ngotot" Terapkan e-Money

News | Senin, 06 April 2015 | 21:00 WIB

Usai Paripurna, 5 Perempuan Bagikan Bunga dan Minta Ahok Turun

Usai Paripurna, 5 Perempuan Bagikan Bunga dan Minta Ahok Turun

News | Senin, 06 April 2015 | 20:52 WIB

Bahas Hasil Angket soal Etika Ahok, DPRD DKI Tayangkan Video

Bahas Hasil Angket soal Etika Ahok, DPRD DKI Tayangkan Video

News | Senin, 06 April 2015 | 17:53 WIB

Taufik: Ahok Dimakzulkan, Dunia Tidak Akan Kiamat

Taufik: Ahok Dimakzulkan, Dunia Tidak Akan Kiamat

News | Senin, 06 April 2015 | 12:19 WIB

Terkini

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:11 WIB

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:50 WIB

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:47 WIB

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:42 WIB

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:33 WIB

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:30 WIB

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB