Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengungkapkan bahwa pemakzulan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai sesuatu yang sah. Terlebih jika Ahok dinilai bersalah, lantaran melanggar undang-undang akibat mengirimkan draf RAPBD 2015 ke Kemendagri yang tidak sesuai pembahasan, serta etika sebagai seorang pejabat.
"Sah aja kalau (dimakzulkan) dia (Ahok) melanggar, diusulkan untuk pemberhentian," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Politisi Gerindra itu mengaku heran dengan sebagian sikap warga Jakarta, yang menentang pemakzulan Ahok. Kata dia, Ahok, sebagai seorang pemimpin harus siap menanggung segala konsekuensi, termasuk pemakzulan.
"Kenapa seolah-olah mau jadi kiamat (kalau Ahok diturunkan), itu ada aturan. Karena kepala daerah tidak boleh melanggar aturan Pasal 67 huruf B UU 23 tahun 2014. Nggak boleh melanggar, kalau melanggar boleh dimakzulkan," tegas Taufik.
Sementara itu, terkait hak angket yang akan disampaikan di Paripurna pada sore ini, sekitar pukul 15.00 WIB, jika Ahok tetap dinyatakan bersalah maka para anggota dewan akan melanjutkan dengan hak menyatakan pendapat (HMP).
Dijelaskan, ketika menyatakan HMP, maka Ahok akan mendapatkan dua opsi. Pertama disampaikan ke Mahkamah Agung menyatakan gubernur melanggar UU dan etik, atau dewan memberikan maaf, dan hanya memberikan teguran keras, dengan catatan Ahok meminta maaf terkait perbuatannya itu.
"Dalam pandangan saya akan ada dua, diteruskan ke HMP, di HMP ada 2, MA (Mahkamah Agung) atau minta maaf. (Cuma kalau) pemakzulan yang harus hadir 3/4 (anggota dewan), pemakzulan sah-sah saja," tambah Taufik.
Lebih lanjut Taufik mengaku tidak ada masalah secara pribadi dengan Ahok. Dia mengatakan, konflik yang selama ini terjadi dengan gubernur akibat perseteruan politik.
"Saya secara pribadi nggak ada masalah (dengab Ahok), kalau dari politik itu yang mungkin berbeda. Saya masih suka komunikasi (dengan Ahok), nggak bermusuhan. Yang namanya politik gitu," tutup Taufik.