Ini Empat Poin Hasil Tim Hak Angket DPRD Jakarta

Laban Laisila, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 06 April 2015 | 22:07 WIB
Ini Empat Poin Hasil Tim Hak Angket DPRD Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di gedung DPRD DKI, Senin (6/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Tim Panitia Angket DPRD  Jakarta Mohamad 'Ongen' Sangaji meminta agar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi segera menindaklanjutinya hasil penyelidikan yang menyebutkan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melanggar undang-undang dan etika.

"Atas dasar penyelidikan, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada (pimpinan) DPRD, untuk menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara gubernur," kata Ongen di rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).

Berikut beberapa poin pelanggaran yang dilakukan Ahok:

1. Gubernur DKI jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2013.

Pasal 34 ayat 1 uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah tahun 2008.

A. Sekretaris daerah atas nama gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada kementerian dalam negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.

B. Gubernur provinsi DKI Jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagai diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 undang-undang nomor 11 tahun 2003.

C. Gubernur telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD

2. Gubernur telah melakukan pelanggaran Undang-Undang didalam penyelenggaraan sistim informasi keuangan negara, yang analisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-budgeting.

 3. Gubernur telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa “DPRD sama seperti dewan perampok daerah".

Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan menggangu pola kerja pemerintah daerah.

Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur "seperti bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah, gebrak mobil (data diperoleh) dari akun youtube dan beberapa media online.

4. Gubernur Telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam Undang-Undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan Ahok Tetap "Ngotot" Terapkan e-Money

Ini Alasan Ahok Tetap "Ngotot" Terapkan e-Money

News | Senin, 06 April 2015 | 21:00 WIB

Usai Paripurna, 5 Perempuan Bagikan Bunga dan Minta Ahok Turun

Usai Paripurna, 5 Perempuan Bagikan Bunga dan Minta Ahok Turun

News | Senin, 06 April 2015 | 20:52 WIB

Bahas Hasil Angket soal Etika Ahok, DPRD DKI Tayangkan Video

Bahas Hasil Angket soal Etika Ahok, DPRD DKI Tayangkan Video

News | Senin, 06 April 2015 | 17:53 WIB

Taufik: Ahok Dimakzulkan, Dunia Tidak Akan Kiamat

Taufik: Ahok Dimakzulkan, Dunia Tidak Akan Kiamat

News | Senin, 06 April 2015 | 12:19 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×