Ini Empat Poin Hasil Tim Hak Angket DPRD Jakarta

Laban Laisila, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 06 April 2015 | 22:07 WIB
Ini Empat Poin Hasil Tim Hak Angket DPRD Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di gedung DPRD DKI, Senin (6/4). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Tim Panitia Angket DPRD  Jakarta Mohamad 'Ongen' Sangaji meminta agar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi segera menindaklanjutinya hasil penyelidikan yang menyebutkan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melanggar undang-undang dan etika.

"Atas dasar penyelidikan, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada (pimpinan) DPRD, untuk menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara gubernur," kata Ongen di rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).

Berikut beberapa poin pelanggaran yang dilakukan Ahok:

1. Gubernur DKI jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2013.

Pasal 34 ayat 1 uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah tahun 2008.

A. Sekretaris daerah atas nama gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada kementerian dalam negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.

B. Gubernur provinsi DKI Jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagai diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 undang-undang nomor 11 tahun 2003.

C. Gubernur telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD

2. Gubernur telah melakukan pelanggaran Undang-Undang didalam penyelenggaraan sistim informasi keuangan negara, yang analisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-budgeting.

 3. Gubernur telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa “DPRD sama seperti dewan perampok daerah".

Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan menggangu pola kerja pemerintah daerah.

Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur "seperti bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah, gebrak mobil (data diperoleh) dari akun youtube dan beberapa media online.

4. Gubernur Telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam Undang-Undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan Ahok Tetap "Ngotot" Terapkan e-Money

Ini Alasan Ahok Tetap "Ngotot" Terapkan e-Money

News | Senin, 06 April 2015 | 21:00 WIB

Usai Paripurna, 5 Perempuan Bagikan Bunga dan Minta Ahok Turun

Usai Paripurna, 5 Perempuan Bagikan Bunga dan Minta Ahok Turun

News | Senin, 06 April 2015 | 20:52 WIB

Bahas Hasil Angket soal Etika Ahok, DPRD DKI Tayangkan Video

Bahas Hasil Angket soal Etika Ahok, DPRD DKI Tayangkan Video

News | Senin, 06 April 2015 | 17:53 WIB

Taufik: Ahok Dimakzulkan, Dunia Tidak Akan Kiamat

Taufik: Ahok Dimakzulkan, Dunia Tidak Akan Kiamat

News | Senin, 06 April 2015 | 12:19 WIB

Terkini

Sempat Diwarnai Semprotan Merica, Warga Pukul Mundur Massa Aksi di Simpang Gramedia Jogja

Sempat Diwarnai Semprotan Merica, Warga Pukul Mundur Massa Aksi di Simpang Gramedia Jogja

News | Rabu, 02 September 2026 | 08:17 WIB

Xiaomi 18 Fold Siap Mengguncang Pasar HP Lipat: Bawa XRING O3, Layar Lebar, dan Baterai 6.000 mAh

Xiaomi 18 Fold Siap Mengguncang Pasar HP Lipat: Bawa XRING O3, Layar Lebar, dan Baterai 6.000 mAh

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 08:15 WIB

Kemarau dan Hama Mengintai, Panen Cabai Terancam Anjlok

Kemarau dan Hama Mengintai, Panen Cabai Terancam Anjlok

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 08:10 WIB

7 Cara Memakai Sunscreen untuk Pria Brewok agar Krim Tidak Menyangkut di Bulu Wajah

7 Cara Memakai Sunscreen untuk Pria Brewok agar Krim Tidak Menyangkut di Bulu Wajah

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 08:06 WIB

HGII Tegaskan Komitmen Menuju Pasar Modal Hijau, Kapasitas Energi Ditargetkan 100 MW pada 2031

HGII Tegaskan Komitmen Menuju Pasar Modal Hijau, Kapasitas Energi Ditargetkan 100 MW pada 2031

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 08:04 WIB

Emiten POLI Incar Bisnis Hotel Kelas Menengah

Emiten POLI Incar Bisnis Hotel Kelas Menengah

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 08:02 WIB

Makin Viral Jelang 9.9! Kolaborasi Shopee bersama Naykilla & Tenxi Ramai Dibicarakan Netizen

Makin Viral Jelang 9.9! Kolaborasi Shopee bersama Naykilla & Tenxi Ramai Dibicarakan Netizen

News | Rabu, 02 September 2026 | 08:00 WIB

Setengah Abad Semrawut, 614 Pedagang di Kramat Jati Kini Dapat Lokasi Baru

Setengah Abad Semrawut, 614 Pedagang di Kramat Jati Kini Dapat Lokasi Baru

News | Rabu, 02 September 2026 | 07:56 WIB

Demo Berujung Bentrok di Simpang Gramedia Jogja, 6 Mahasiswa Dilarikan ke RS Panti Rapih

Demo Berujung Bentrok di Simpang Gramedia Jogja, 6 Mahasiswa Dilarikan ke RS Panti Rapih

Jogja | Rabu, 02 September 2026 | 07:55 WIB

Setelah Paru-Paru Dunia Dikepung Asap, Kapan Hutan Pulih?

Setelah Paru-Paru Dunia Dikepung Asap, Kapan Hutan Pulih?

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 07:55 WIB

×