Pelaku Bom Maraton Boston Divonis Bersalah

Ruben Setiawan

Kamis, 09 April 2015 | 09:11 WIB
Pelaku Bom Maraton Boston Divonis Bersalah
Pelaku bom Maraton Boston, Dzhokhar Tsarnaev. (Reuters)

Suara.com - Dzokhar Tsarnaev, terdakwa kasus pengeboman di Maraton Boston, Massachussets, Amerika Serikat, yang menewaskan tiga orang dan melukai 264 lainnya, dinyatakan bersalah pada hari Rabu (8/4/2015) waktu setempat. Kini dewan juri akan memutuskan apakah Dzokhar pantas mendapat hukuman mati.

Dzokhar, (21), adalah satu dari dua bersaudara asal Chechnya yang meledakkan bom panci rakitan di kerumunan acara Maraton Boston, 15 April 2013 silam. Dalam sebuah pesan yang ia tinggalkan di dalam perahu tempatnya bersembunyi, Dzokhar menyebut aksinya sebagai balasan atas invasi militer AS ke negara-negara Islam.

Setelah melakukan pembicaraan selama 11 jam dalam kurun waktu dua hari, juri pengadilan menyatakan Dzhokhar bersalah atas 30 dakwaan yang diarahkan padanya. Mendengar putusan yang dibacakan, Dzokhar berdiri mematung tanpa mengucapkan sepatah katapun.

Ruang sidang dipenuhi para korban selamat dari bom tersebut. Dua diantaranya adalah ayah dan ibu dari Martin Richard, bocah 8 tahun yang tewas dalam ledakan.

Pascaputusan, Karen Brassard, perempuan yang terluka parah pada bagian kaki karena terkena bom, mengatakan puas melihat emosi datar yang ditunjukkan Dzhokhar.

Ledakan pada 15 April tersebut menewaskan manajer restoran bernama Krystle Campbell, (29), siswi pertukaran pelajar Lingzi Lu, (23), dan Martin Richard (8). Dzhokhar juga terbukti bersalah atas pembunuhan polisi Massachussetts of Institute Technology, Sean Collier, (26).

Penjara seumur hidup atau hukuman mati?

Setelah dinyatakan bersalah, persidangan memasuki fase kedua di mana para jaksa penuntut umum dan pengacara Dzhokhar akan menghadirkan sejumlah saksi lain. Juri akan menentukan, apakah akan memberikannya hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pengacara Dzhokhar tampaknya akan berupaya menunjukkan bahwa Tamerlan Tsarnaev, mendiang kakak Dzhokhar yang berusia 26 tahun adalah sosok yang mempengaruhi Dzokhar untuk melakukan serangan bom. Mereka berharap ini dapat meringankan hukuman Dzhokhar. (Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×