Siti Zaenab Dipancung, Hubungan dengan Arab Saudi Tak Terganggu

Ruben Setiawan

Kamis, 16 April 2015 | 04:58 WIB
Siti Zaenab Dipancung, Hubungan dengan Arab Saudi Tak Terganggu
Salah seorang keluarga TKI Siti Zaenab dengan poster permohonan pengampunannya. [Suara.com/Yovie Wicaksono]
Pakar politik Chusnul Mar'iyah menilai kasus eksekusi mati tenaga kerja Indonesia Siti Zainab tidak akan mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi karena faktor keyakinan dan historis.

"Hubungan Indonesia dan KSA (Kingdom of Saudi Arabia) tidak mungkin terganggu, karena Arab Saudi memiliki dua tempat suci yaitu Mekah dan Madinah sebagai tujuan ziarah kaum muslim," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Chusnul juga menilai eksekusi Zainab tidak akan mengganggu daya tarik Arab Saudi sebagai destinasi pekerja migran karena pasarnya yang besar.

"Faktor 'pull and push' Arab Saudi juga tidak akan terganggu karena persoalan pada tingkat 'person to person' Negara Teluk itu termasuk penyerap pekerja migran terbesar," ujarnya.

Namun demikian, atas kasus eksekusi itu, ia meminta pemerintah melakukan evaluasi total perlindungan WNI di luar negeri tidak terkecuali pekerja migran khususnya di negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Pemerintah harus evaluasi secara besar-besaran sistem perlindungan WNI di luar negeri apalagi masih banyak TKI yang sudah divonis hukuman mati harus segera dicari solusi bagaimanapun caranya entah secara politis atau penyelesaian hukum," ujarnya.

Untuk hal perlindungan warga negara tersebut, Chusnul mengusulkan pemerintah belajar dari Australia dalam melindungi warganya.

"Lihat saja Negara Kanguru itu bagaimana gigihnya memperjuangkan warga negaranya agar tidak dihukum mati. Sekarang pertanyaan saya bagaimana sesungguhnya negara melindungi WNI di luar negeri ini harus dikaji lagi dicari formula yang tepat untuk 'win-win solution' dua belah pihak," kataya.

Siti Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau "qishash" kepada Siti Zainab.

Dari informasi yang dihimpun Antara, dalam periode Juli 2011 hingga 31 Maret 2015, pemerintah telah berhasil membebaskan 238 WNI di luar negeri dari hukuman mati.

Sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, 35 orang di antaranya merupakan warga Arab Saudi, dan 25 orang lainnya warga negara asing.

Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, kejahatan narkoba, pemerkosaan dan perzinahan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPRD Jatim Protes Pemancungan Siti Zaenab

DPRD Jatim Protes Pemancungan Siti Zaenab

News | Rabu, 15 April 2015 | 16:10 WIB

Terkini

Tak Hanya Genjot Bisnis, Emiten LINK Perkuat Strategi ESG

Tak Hanya Genjot Bisnis, Emiten LINK Perkuat Strategi ESG

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 16:37 WIB

Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !

Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !

Sulsel | Senin, 27 Juli 2026 | 16:36 WIB

Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana

Kasat Narkoba Tangsel Terseret Kasus Narkoba, Dua Polisi Diproses Pidana

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:33 WIB

Sayembara Cocok untuk Buronan Kakap, Jangan Berlakukan Bagi Begal dan Copet

Sayembara Cocok untuk Buronan Kakap, Jangan Berlakukan Bagi Begal dan Copet

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:28 WIB

Prabowo Minta Kampus Kuasai Teknologi Perkapalan

Prabowo Minta Kampus Kuasai Teknologi Perkapalan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:26 WIB

Review The War of the Worlds: Kisah Invasi Alien yang Sarat Kritik Sosial

Review The War of the Worlds: Kisah Invasi Alien yang Sarat Kritik Sosial

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 16:25 WIB

Sinergi Kemensos & Kemendukbangga/BKKBN Bakal Hadirkan Layanan Penguatan Mental Murid Sekolah Rakyat

Sinergi Kemensos & Kemendukbangga/BKKBN Bakal Hadirkan Layanan Penguatan Mental Murid Sekolah Rakyat

News | Senin, 27 Juli 2026 | 16:23 WIB

Paradoks Transportasi Jakarta: Penumpang Naik Pesat, Kenapa Macet Makin Parah?

Paradoks Transportasi Jakarta: Penumpang Naik Pesat, Kenapa Macet Makin Parah?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 16:22 WIB

Tanpa Gejala, Tapi Bisa Bikin Buta Permanen: Begini Cara Kerja Glaukoma

Tanpa Gejala, Tapi Bisa Bikin Buta Permanen: Begini Cara Kerja Glaukoma

Health | Senin, 27 Juli 2026 | 16:21 WIB

Sempat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siak Kabur dengan Tangan Diborgol

Sempat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siak Kabur dengan Tangan Diborgol

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 16:16 WIB

×