Sayembara Cocok untuk Buronan Kakap, Jangan Berlakukan Bagi Begal dan Copet

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 27 Juli 2026 | 16:28 WIB
Sayembara Cocok untuk Buronan Kakap, Jangan Berlakukan Bagi Begal dan Copet
ilustrasi begal. [gemini ai]
baca 10 detik
  • Sosiolog UGM R. Derajad Sulistyo Widhyharto menyatakan kebijakan hadiah penangkapan kejahatan hanya tepat untuk buronan kelas kakap.
  • Pemberian imbalan secara permanen dikhawatirkan memicu risiko salah tangkap, aksi main hakim sendiri, serta bahaya fisik bagi warga.
  • Pelaksanaan skema apresiasi tersebut harus dikoordinasikan secara ketat melalui prosedur resmi di bawah kendali aparat kepolisian.

Suara.com - Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), R. Derajad Sulistyo Widhyharto menilai kebijakan pemberian hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan hanya cocok diterapkan untuk kasus-kasus khusus.

Menurutnya, skema tersebut tepat digunakan untuk memburu buronan kelas kakap atau pelaku kejahatan besar yang sulit ditangkap aparat. Bukan untuk menangani kejahatan jalanan seperti begal, copet, maupun maling.

Gagasan yang diusung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebenarnya berangkat dari konsep community policing, yakni pelibatan masyarakat dalam membantu menjaga keamanan karena keterbatasan jumlah personel polisi dibandingkan populasi warga.

Konsep tersebut dinilai dapat menjadi solusi dalam kondisi tertentu, tetapi tidak bisa dijadikan kebijakan permanen.

"Kalau itu (sayembara) dilakukan satu-dua kali, bagus. Kalau itu temporer bagus. Misalnya, polisi enggak bisa menangkap penjahat besar gitu ya," kata Derajad kepada Suara.com, Senin (27/7/2026).

Ia menilai pemberian hadiah masih dapat dibenarkan apabila bertujuan membantu aparat memburu pelaku kejahatan luar biasa yang sulit ditemukan.

Dengan dukungan informasi dari masyarakat, proses pengejaran dinilai bisa berlangsung lebih cepat dan efektif.

Namun, Derajad menegaskan pendekatan serupa tidak tepat diterapkan untuk tindak kriminal sehari-hari.

Jika dijadikan kebijakan tetap, masyarakat berpotensi terdorong memburu pelaku kejahatan hanya demi memperoleh imbalan uang, bukan lagi atas dasar kepedulian menjaga keamanan lingkungan.

baca juga

"Itu temporer enggak apa-apa. Misalnya menangkap penjahat yang besar gitu ya, sudah membunuh berapa orang. Nah, itu oke diberi hadiah. Tapi kalau begal, copet, maling, itu ya jangan diberi hadiah dong," ujarnya.

Menurut Derajad, pemerintah daerah seharusnya memperkuat sistem keamanan berbasis masyarakat. Misalnya bisa melalui siskamling dan didukung oleh aparat kepolisian.

Bukan kemudian hanya menjadikan hadiah sebagai instrumen utama. Ia mengingatkan, fungsi penangkapan dan proses hukum tetap merupakan kewenangan polisi yang memiliki pelatihan, prosedur, dan standar etik.

Derajad mengkhawatirkan munculnya risiko salah tangkap maupun aksi main hakim sendiri apabila masyarakat didorong menangkap pelaku tanpa kemampuan yang memadai.

Selain membahayakan warga, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan korban di kedua belah pihak ketika pelaku melakukan perlawanan.

"Ada, (potensi) salah tangkap besar sekali, karena dia bukan polisi kok. Polisi dididik loh," ucapnya.

Selain itu, Derajad menyarankan apabila mekanisme pemberian hadiah tetap ingin diterapkan, prosesnya harus berada di bawah koordinasi kepolisian.

Dengan demikian, masyarakat hanya membantu memberikan informasi atau membantu pencarian dalam kasus tertentu. Sementara penangkapan dan penegakan hukum tetap menjadi tanggung jawab aparat.

"Ya, harus prosesnya jangan lewat gubernur, prosesnya ya lewat kepolisian. Jadi prosedurnya tetap di kepolisian, memberi hadiah untuk menangkap itu, mengapresiasi," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 16:39 WIB

Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi

Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 15:56 WIB

Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan

Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:21 WIB

Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta

Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:41 WIB

Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi: Pelaku Begal Jangan Babak Belur, Lecet Dikit Boleh

Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi: Pelaku Begal Jangan Babak Belur, Lecet Dikit Boleh

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:00 WIB

Tanya AI Cara Bebas Kredit, Pria Jakbar Malah Nekat Buat Laporan Begal Palsu

Tanya AI Cara Bebas Kredit, Pria Jakbar Malah Nekat Buat Laporan Begal Palsu

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:06 WIB

Pulang Main Futsal, Pria di Koja Dibegal: Kepala dan Kaki Luka Parah

Pulang Main Futsal, Pria di Koja Dibegal: Kepala dan Kaki Luka Parah

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:45 WIB

Terkini

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

×