Sosiolog: Pemulung Tidak Termasuk Gelandangan

Ardi Mandiri | Suara.com

Jum'at, 17 April 2015 | 23:13 WIB
Sosiolog: Pemulung Tidak Termasuk Gelandangan
Ilustrasi pemulung.
Sosiolog Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet mengatakan bahwa pemulung tidak termasuk kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Pekerjaan pemulung termasuk kerja mandiri produktif dan tidak bisa digolongkan sebagai PMKS," kata Robertus Robet ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (17/4/2015).

Menurut Robertus, para pemulung memang tergolong warga miskin namun mereka tetap bekerja dan bukan mengemis.

"Jangan membuat kategori-kategori menyudutkan yang justru bisa menyulitkan pemulung melakukan aktivitasnya," ujar dia.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, perlu adanya perubahan paradigma pemerintah dan masyarakat terkait pemulung.

"Selama ini pemerintah dan sebagian masyarakat cenderung bersikap antiorang miskin. Ini sangat disayangkan," tutur dia.

Sementara, beberapa pemulung menganggap profesinya justru membantu masyarakat.

"Setidaknya kita membantu masyarakat dengan mengurangi sampah," kata Samsul (50 tahun) pemulung yang ditemui Antara di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

Senada dengan Samsul, Wasriah, seorang pemulung perempuan berusia 70 tahun yang ditemui di daerah Manggarai, Jakarta Selatan, menuturkan tidak seharusnya pemulung menjadi sasaran penertiban oleh pemerintah.

"Pemulung itu hanya bekerja, mengumpulkan sampah yang sudah dibuang oleh masyarakat. Kami tidak mencuri dan melakukan sesuatu yang salah," ujar Wasriah yang berasal dari Jawa Tengah namun memiliki kontrakan di Jakarta.

Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyatakan tidak semua pemulung dikategorikan sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Pemulung yang digolongkan PMKS adalah mereka yang tunawisma, yaitu yang tidur di gerobak-gerobak, pinggir-pinggir jalan, emperan-emperan toko dan semua tempat yang dilarang peraturan daerah (perda)," kata Kepala Seksi Rehabilitas Sosial Tuna Sosial Dinsos DKI Jakarta Prayitno.

Menurut Prayitno, perda yang dilanggar adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dalam Bab IV Pasal 20, yang menyebutkan "setiap orang atau badan dilarang membangun dan/atau bertempat tinggal di pinggir dan di bawah jalan layang rel kereta api, di bawah jembatan tol, jalur hijau, taman dan tempat umum". (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'Pemulung' Berdasi Itu Bernama M. Bijaksana Junerosano

'Pemulung' Berdasi Itu Bernama M. Bijaksana Junerosano

Lifestyle | Senin, 22 Desember 2014 | 20:50 WIB

Mengais Rezeki di Pintu Air Karet

Mengais Rezeki di Pintu Air Karet

Foto | Sabtu, 16 Agustus 2014 | 10:00 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB