Array

Mahfud Minta KPU Tegas Sikapi Dualisme Partai

Ardi Mandiri Suara.Com
Selasa, 21 April 2015 | 02:13 WIB
Mahfud Minta KPU Tegas Sikapi Dualisme Partai
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bersikap tegas menyikapi dualisme kepengurusan partai politik, sehingga tidak mengganggu pemilihan kepala daerah.

"KPU tinggal mengacu pada undang-undang. Keputusan harus dibuat oleh KPU agar jangan sampai penyelenggaraan pilkada jadi terganggu," katanya di Jakarta, Senin, menanggapi dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sama-sama mengklaim paling sah mengikuti pilkada.

Menurut dia, apa pun keputusan yang dibuat KPU, pasti akan ada yang puas dan tidak puas, dan itu konsekuensi yang harus diterima.

Yang jelas, kata guru besar hukum tata negara itu, sepanjang langkah KPU mengacu pada undang-undang (UU), seperti UU Parpol, UU PTUN, maupun UU Administrsi Pemerintahan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Kalau ada aturan yang harus dipatuhi dalam beberapa kasus parpol, seperti dualisme kepengurusan, kata Mahfud, maka KPU harus bisa menafsirkan UU Parpol yang bersinggungan dengan persoalan itu.

Menurut Mahfud, sebagai penyelenggara pemilu, termasuk pilkada, KPU harus independen, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun.

Pemerintah dan DPR pun tidak boleh mengintervensi, karena suara dan aspirasi lembaga itu sudah tertuang menjadi produk UU.

"Suara DPR dan pemerintah kan sudah menjadi UU, jadi semestinya konsultasi dengan DPR juga tidak perlu, kecuali kalau KPU kebingungan atas aturan. Konsultasi ini sifatnya hanya sebatas konsultasi, keputusan KPU yang buat," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya akan segera bersikap untuk mengeluarkan surat keputusan berisi aturan tentang dualisme pengurus partai politik dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada Desember 2015.

Di sela kunjungan supervisinya tentang kesiapan pilkada serentak Riau di Kota Pekanbaru, Sabtu (18/4), Husni mengatakan, konsultasi dengan Panitia Kerja Komisi II DPR diharapkan selesai sebelum memasuki reses pada 24 April.

"Setelah itu, kami akan tetapkan aturan itu, dan berdasarkan aturan itulah kami bersikap," katanya.

Waktu bagi KPU untuk menentukan sikap terkait dualisme kepengurusan di dua partai politik, yakni Partai Golkar dan PPP, semakin pendek karena proses pendaftaran bakal calon Pilkada serentak akan dimulai pada pertengahan tahun 2015. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI