Diberi Rapor Merah DPRD, Ahok: Enggak Heran, Aku Murid Gak Nurut

Jum'at, 24 April 2015 | 11:57 WIB
Diberi Rapor Merah DPRD, Ahok: Enggak Heran, Aku Murid Gak Nurut
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (15/4/2015). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak kaget diberi nilai merah oleh DPRD DKI Jakarta terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur DKI Tahun Anggaran 2014.

"Nggak heran biasa saja (dapat nilai negatif dari DPRD). Wong kepala sekolahnya gak suka sama murid, gak nurut yah gitu deh. Aku, kan murid yang gak nurut jadi yah begitu deh. Kalau nurut mah biru. Jadi yah gak heran," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Ketika ditanya sebaliknya, apa penilaian Ahok terhadap kinerja DPRD? Ahok tidak mau berkomentar banyak.

"Aku gak berhak menilai kinerja DPRD-lah karena juga sekolah terbagus di DKI-lah," kata Ahok sambil tertawa.

Seperti apa penilaian DPRD terhadap Ahok? Berikut sepuluh sorotan dewan terhadap kinerja Gubernur.

Pertama, pendapatan hanya tercapai 66,80 persen dari rencana sebesar Rp65 triliun lebih.
kedua, belanja hanya terealisasi 59,32 persen adalah belanja terendah Ibu Kota Negara dan jika terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp20 triliun.
Ketiga, di sektor pembiayaan realisasi Penyertaan Modal Pemerintah hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP pada PT KBN, PT PAM Jaya dan PT Food Station.
Keempat, kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat, maka agar dikembalikan seperti tahun 2013.
Kelima, kenaikan angka kemiskinan dari 371 ribu pada tahun 2013, meningkat menjadi 412 ribu pada tahun 2014, menunjukkan kegagalan Pemda Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.
Keenam, pemberian izin reklamasi pantai oleh Gubernur DKI adalah melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai, PP No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai, sehingga izin yang sudah keluar harus dicabut.
Ketujuh, ‎Gubernur DKI belum mampu mempertahankan aset-aset Pemda DKI yang berperkara di pengadilan.
Kedelapan, penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan, DPRD meminta untuk dilakukan audit.
Kesembilan, Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29 Tahun 2007 Pasal 22 tentang Organisasi Perangkat Daerah berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah.
Kesepuluh, ‎DPRD menilai kinerja Pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI