Eksekusi Serge Ditunda, 9 Terpidana Lainnya Juga Harus Ditunda

Siswanto, Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 26 April 2015 | 18:52 WIB
Eksekusi Serge Ditunda, 9 Terpidana Lainnya Juga Harus Ditunda
Terpidana mati kasus narkoba warga Prancis Serge Arezki Atlaoui (kemeja putih) (Antara)

Suara.com - Kepala Biro Riset Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Puri Kencana Putri, berharap kepada kejaksaan tak hanya menunda penahanan terhadap terpidana mati Serge Areski Atlaoui asal Prancis, tetapi juga sembilan terpidana lainnya yang akan dieksekusi pada Rabu (29/4/2015).

"Sudah, sudah tahu (Serge akan ditangguhkan), tapi begini sifatnya harus tidak diskriminatif. Kalu Serge ditangguhkan tapi juga harus berlaku terhadap sembilan terpidana mati yang lain," ujar Puri kepada suara.com di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2015).

Puri menilai penundaan ini sedikit banyak terkena pengaruh dari reaksi keras pemerintah Prancis atas rencana eksekusi mati terhadap Serge.

"Nah upaya yang dilakukan pemerintah Prancis sangat progresif dan kemudian Indonesia harus menjunjung tinggi non diskriminatif kalau Serge ditunda, yang lainnya juga harus ditunda dan harus diperiksa dengan proses hukum yang tersedia di Indonesia," tambah Puri.

Menurut Puri, penundaan eksekusi mati, apalagi pembatalan, akan berdampak positif pada hubungan antarnegara. Bagi Kontras, kata Puri, tak masalah eksekusi mati dibatalkan.

"Penundaan ini bisa dijadikan kesempatan untuk negara untuk memberikan itikad baiknya kemudian menurut Kontras tidak masalah jika negara membatalkan eksekusi, itu akan memberikan kredit positif di tengah babak belurnya pemerintahan ini terhadap institusi penegakan hukum dan hak asasi manusia," kata dia.

Secara terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana menegaskan bahwa penundaan eksekusi terhadap Serge bukan karena tekanan dari Presiden Prancis Francois Hollande.

"Bukan karena tekanan Presiden Prancis, melainkan karena dia (Serge) mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi. Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, di hari Kamis 23 April pukul 16.00 WIB," kata Tony kepada suara.com.

Dengan demikian, kata Tony, untuk sementara Serge tidak ikut eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan Rabu (29/4/2015).

"Serge menunggu proses hukum sah yang harus kita hormati. Jika kelak putusan ditolak, seperti dalam kasus duo Bali Nine yang mengajukan perlawanan PTUN dan ditolak, maka Serge akan dieksekusi," kata Tony.

Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis sepuluh nama terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua yang akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan.

Kesepuluh terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi terdiri atas Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Akan tetapi, belakangan hanya ada sembilan terpidana mati yang menerima notifikasi pelaksanaan eksekusi pekan depan.

Seperti diketahui, rencana eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkotika diprotes keras oleh sejumlah negara, di antaranya Australia dan Prancis. Bahkan, Prancis mengatakan bahwa eksekusi tersebut akan merusak hubungan Indonesia - Prancis yang telah lama dibina.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung Jelaskan Alasan Tunda Eksekusi Terpidana Serge Atlaoui

Kejagung Jelaskan Alasan Tunda Eksekusi Terpidana Serge Atlaoui

News | Minggu, 26 April 2015 | 18:20 WIB

Terpidana Rodrigo Sering Ngobrol dengan Kipas Angin dan Tembok

Terpidana Rodrigo Sering Ngobrol dengan Kipas Angin dan Tembok

News | Minggu, 26 April 2015 | 18:02 WIB

Hukuman Mati Bisa Jadi 'Bumerang' bagi Indonesia di KAA

Hukuman Mati Bisa Jadi 'Bumerang' bagi Indonesia di KAA

News | Minggu, 26 April 2015 | 17:54 WIB

Jokowi Dianggap Ingkari Janji Soal Penghormatan HAM

Jokowi Dianggap Ingkari Janji Soal Penghormatan HAM

News | Minggu, 26 April 2015 | 17:38 WIB

Rencana Eksekusi 10 Terpidana, Jokowi Dituding Cari Dukungan

Rencana Eksekusi 10 Terpidana, Jokowi Dituding Cari Dukungan

News | Minggu, 26 April 2015 | 17:33 WIB

Eksekusi Serge Ditunda, Imparsial: Itu Bukan Intervensi Prancis

Eksekusi Serge Ditunda, Imparsial: Itu Bukan Intervensi Prancis

News | Minggu, 26 April 2015 | 17:08 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB