Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

Vania Rossa

Senin, 21 September 2026 | 12:56 WIB
Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar
Eks pimpinan KPK Erry Riyana. (dok. ist)
baca 10 detik
  • Eks pimpinan KPK Erry Riyana menyampaikan pandangan dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset.
  • Erry menyatakan masalah korupsi bukan karena minimnya kewenangan atau instrumen hukum, melainkan kurangnya pengawasan dan sistem akuntabilitas.
  • Tuntutan publik terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.

Suara.com - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menilai persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan disebabkan minimnya kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, kewenangan penegak hukum saat ini justru sudah cukup besar sehingga perlu diimbangi dengan sistem akuntabilitas serta checks and balances yang efektif.

Hal itu disampaikan Erry saat memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.

“Permasalahan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia bukan persoalan minimnya kewenangan penegak hukum. Bahkan bisa dibilang kewenangan-kewenangan penegak hukum sudah besar,” kata Erry.

Ia menilai persoalan utamanya justru terletak pada pengawasan terhadap penggunaan kewenangan tersebut.

“Persoalan utama adalah sistem akuntabilitas, minimnya checks and balances yang efektif atas kewenangan-kewenangan tersebut,” ujarnya.

“Ini membuat kewenangan-kewenangan yang besar tersebut menjadi mudah disalahgunakan dan pada akhirnya berdampak pada lemahnya pemberantasan korupsi,” lanjut Erry.

Eks pimpinan KPK Erry Riyana saat memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.  (dok. ist)
Eks pimpinan KPK Erry Riyana saat memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI. (dok. ist)

Dalam paparannya, Erry juga menyebut Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melakukan pemulihan maupun perampasan aset hasil kejahatan.

“Secara umum, sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan,” kata Erry.

Ia menyebut instrumen tersebut antara lain terdapat dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Narkotika, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

baca juga

Erry menjelaskan, KUHP telah mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana. Sementara KUHAP menyediakan instrumen untuk melakukan pencarian, penggeledahan, dan penyitaan.

Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Narkotika, menurutnya, juga telah memiliki instrumen pembuktian terbalik terhadap harta milik tersangka atau terdakwa. Sementara UU TPPU memungkinkan dilakukannya penyitaan, pemblokiran, hingga perampasan hasil tindak pidana.

Atas dasar itu, Erry berpandangan wacana RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak semata-mata muncul karena kurangnya instrumen hukum yang dimiliki aparat.

“Wacana RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak lahir dari adanya kelemahan instrumen-instrumen hukum untuk memulihkan atau merampas aset hasil kejahatan seperti yang terjadi di banyak negara-negara maju,” kata Erry.

Erry melihat tuntutan masyarakat terhadap UU Perampasan Aset juga tidak hanya berkaitan dengan keinginan menghadirkan sebuah undang-undang baru.

“Tuntutan publik atas adanya undang-undang perampasan aset tidak bisa dilihat sebagai semata-mata sebagai tuntutan agar ada undang-undang dengan judul perampasan aset semata,” katanya.

“Tuntutan ini pada dasarnya hanyalah gejala ketidakpuasan publik atas bagaimana penegakan hukum itu sendiri,” lanjut Erry.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

News | Senin, 21 September 2026 | 12:44 WIB

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

News | Senin, 21 September 2026 | 08:07 WIB

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:35 WIB

Terkini

3 Tentara Luka Parah Kena Ledakan Ranjau di Zona Demiliterisasi Korea

3 Tentara Luka Parah Kena Ledakan Ranjau di Zona Demiliterisasi Korea

News | Senin, 21 September 2026 | 13:07 WIB

Kebutuhan Kayu Sengon Tinggi, Tanaman Tahan Iklim Ekstrem Mulai Dikembangkan

Kebutuhan Kayu Sengon Tinggi, Tanaman Tahan Iklim Ekstrem Mulai Dikembangkan

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:05 WIB

Benjamin Netanyahu Injak Kaki ke Masjid Al-Aqsa, Hamas Murka: Provokasi Terang-terangan

Benjamin Netanyahu Injak Kaki ke Masjid Al-Aqsa, Hamas Murka: Provokasi Terang-terangan

News | Senin, 21 September 2026 | 13:05 WIB

Lima Langkah Mudah Parkir Mobil di Area Sempit Tanpa Panik

Lima Langkah Mudah Parkir Mobil di Area Sempit Tanpa Panik

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 13:04 WIB

10 Korban KM Virgo Meninggal karena Tenggelam, Apakah Termasuk Mati Syahid?

10 Korban KM Virgo Meninggal karena Tenggelam, Apakah Termasuk Mati Syahid?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:01 WIB

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Kalau Semua Harus Ditanggung Sendiri, Lalu Pajak Kita untuk Apa?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:00 WIB

Gampang Move On! 5 Zodiak Ini Paling Cepat Dapat Pacar Baru Setelah Putus

Gampang Move On! 5 Zodiak Ini Paling Cepat Dapat Pacar Baru Setelah Putus

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 12:59 WIB

Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai

Cara Unreg Nomor HP Semua Operator, Matikan yang Tidak Terpakai

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 12:58 WIB

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

News | Senin, 21 September 2026 | 12:56 WIB

Gen Z, Overthinking, dan Keranjang Belanja yang Tak Pernah Kosong: Habit?

Gen Z, Overthinking, dan Keranjang Belanja yang Tak Pernah Kosong: Habit?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:53 WIB

×