- Eks pimpinan KPK Erry Riyana menyampaikan pandangan dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset.
- Erry menyatakan masalah korupsi bukan karena minimnya kewenangan atau instrumen hukum, melainkan kurangnya pengawasan dan sistem akuntabilitas.
- Tuntutan publik terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.
Suara.com - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menilai persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan disebabkan minimnya kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, kewenangan penegak hukum saat ini justru sudah cukup besar sehingga perlu diimbangi dengan sistem akuntabilitas serta checks and balances yang efektif.
Hal itu disampaikan Erry saat memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
“Permasalahan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia bukan persoalan minimnya kewenangan penegak hukum. Bahkan bisa dibilang kewenangan-kewenangan penegak hukum sudah besar,” kata Erry.
Ia menilai persoalan utamanya justru terletak pada pengawasan terhadap penggunaan kewenangan tersebut.
“Persoalan utama adalah sistem akuntabilitas, minimnya checks and balances yang efektif atas kewenangan-kewenangan tersebut,” ujarnya.
“Ini membuat kewenangan-kewenangan yang besar tersebut menjadi mudah disalahgunakan dan pada akhirnya berdampak pada lemahnya pemberantasan korupsi,” lanjut Erry.

Dalam paparannya, Erry juga menyebut Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melakukan pemulihan maupun perampasan aset hasil kejahatan.
“Secara umum, sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan,” kata Erry.
Ia menyebut instrumen tersebut antara lain terdapat dalam KUHP, KUHAP, Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Narkotika, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Erry menjelaskan, KUHP telah mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana. Sementara KUHAP menyediakan instrumen untuk melakukan pencarian, penggeledahan, dan penyitaan.
Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Narkotika, menurutnya, juga telah memiliki instrumen pembuktian terbalik terhadap harta milik tersangka atau terdakwa. Sementara UU TPPU memungkinkan dilakukannya penyitaan, pemblokiran, hingga perampasan hasil tindak pidana.
Atas dasar itu, Erry berpandangan wacana RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak semata-mata muncul karena kurangnya instrumen hukum yang dimiliki aparat.
“Wacana RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak lahir dari adanya kelemahan instrumen-instrumen hukum untuk memulihkan atau merampas aset hasil kejahatan seperti yang terjadi di banyak negara-negara maju,” kata Erry.
Erry melihat tuntutan masyarakat terhadap UU Perampasan Aset juga tidak hanya berkaitan dengan keinginan menghadirkan sebuah undang-undang baru.
“Tuntutan publik atas adanya undang-undang perampasan aset tidak bisa dilihat sebagai semata-mata sebagai tuntutan agar ada undang-undang dengan judul perampasan aset semata,” katanya.
“Tuntutan ini pada dasarnya hanyalah gejala ketidakpuasan publik atas bagaimana penegakan hukum itu sendiri,” lanjut Erry.