Ini Penjelasan KPK Soal Periksa Ratusan Saksi Korupsi Dana Haji

Laban Laisila, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 28 April 2015 | 15:31 WIB
Ini Penjelasan KPK Soal Periksa Ratusan Saksi Korupsi Dana Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi dana haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di gedung KPK . [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengaku  sudah memeriksa 170 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama.

Ratusan saksi itu, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, sebagian besar untuk mengetahui penggunaan sisa kuota haji.

"Sudah 170 saksi, rata-rata dari pihak swasta. Mereka diperiksa tentang sisa pemanfaatan sisa kuota haji," jelas Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (28/4/2015).

Menurutnya, penyidik KPK masih fokus melakukan penyidikan terhadap kasus  yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Sampai sejauh ini KPK masih pada fokus dengan tersangka SDA," kata dia.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK memanggil Politikus PKB, Ahmad Ikdam Muslihuddin untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Warsum Sopingi Mufid, Agus Zulfikar Mubarak, Naufal Abdullah Katbin. Selain itu, Nugroho Wirawan Bin Sularno, Suwondo Yudhistiro Sunarto, Aan Hasan Selamet, Ali Masyhar Ashifuddin.

"Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengklarifikasi," kata Priharsa.

Belakangan, penyidik KPK sudah memeriksa beberapa saksi yang hampir mencapai sekitar 150 orang.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.

SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa KPK Lagi, Suryadharma Bungkam ke Wartawan

Diperiksa KPK Lagi, Suryadharma Bungkam ke Wartawan

News | Selasa, 28 April 2015 | 11:32 WIB

Usut Korupsi Dana Haji, KPK Periksa Saksi Dari Pihak Swasta

Usut Korupsi Dana Haji, KPK Periksa Saksi Dari Pihak Swasta

News | Senin, 27 April 2015 | 13:30 WIB

Terkini

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

Bisa Deteksi Makanan Busuk di Ompreng, Ini Inovasi BRIN untuk MBG yang Bikin Prabowo Kepincut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

×