Lulung Jadi Saksi Kasus Korupsi UPS, PPP Tak Ampuni Kader Korup

Siswanto

Kamis, 30 April 2015 | 12:45 WIB
Lulung Jadi Saksi Kasus Korupsi UPS, PPP Tak Ampuni Kader Korup
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Haji Abraham Lunggana alias Lulung (batik coklat) penuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis (30/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana atau Lulung sudah sepantasnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket alat penyimpan energi listrik sementara atau uninterruptible power supply di APBD tahun 2014.

"Pak Haji Lulung harus datang memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan korupsi UPS. Berikan contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu dan buktikan jika memang tidak terbukti," demikian dikatakan Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Media Arman Remy kepada suara.com, Kamis (30/4/2015).

Arman Remy menambahkan PPP tidak menolerir kader yang melakukan perbuatan korupsi dan jika terbukti, partai akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Anggaran Dasar PPP.

Namun, karena asas presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah), saat ini, PPP masih menunggu penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri

Ketika ditanya wartawan mengenai tanggapan atas pemeriksaan perdana hari ini, Lulung meminta wartawan bertanya kepada pengacaranya, Ramdan Alamsyah.

"Sesuai dengan komitmen kami kemarin, hari ini kami hadir bersama Haji Lulung terkait panggilan polisi yang pada hari Senin (27/4/201 5) tak penuhi pemanggilan," ujar Ramdan di Mabes Polri.

Ramdan mengatakan Lulung akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman.

"Kita akan berikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman. Sudah siapkan data dan berkas. Mampu berikan jalan pada penyidik untuk bisa ungkap apa yang dilaporkan pihak terkait," kata dia.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, selain Alex Usman, ada Zaenal Soleman.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Haji Lulung Diperiksa Bareskrim

Haji Lulung Diperiksa Bareskrim

Foto | Kamis, 30 April 2015 | 11:22 WIB

Akhirnya, Lulung Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi UPS

Akhirnya, Lulung Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi UPS

News | Kamis, 30 April 2015 | 10:24 WIB

Lulung Bakal 'Bernyanyi', Bongkar Anggota DPRD 'Pemain' UPS

Lulung Bakal 'Bernyanyi', Bongkar Anggota DPRD 'Pemain' UPS

News | Rabu, 29 April 2015 | 16:08 WIB

Kasus UPS, Lulung Tak Datang ke Bareskrim karena Belum Dipanggil

Kasus UPS, Lulung Tak Datang ke Bareskrim karena Belum Dipanggil

News | Rabu, 29 April 2015 | 15:56 WIB

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar

News | Rabu, 29 April 2015 | 14:01 WIB

Kasus UPS, Haji Lulung Akui Belum Terima Panggilan Polisi

Kasus UPS, Haji Lulung Akui Belum Terima Panggilan Polisi

News | Rabu, 29 April 2015 | 13:13 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×