Kasus UPS, Pengacara Alex Usman Minta Gubernur Juga Diperiksa

Siswanto, Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 30 April 2015 | 16:46 WIB
Kasus UPS, Pengacara Alex Usman Minta Gubernur Juga Diperiksa
Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Pengacara tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan UPS, Alex Usman, menemui penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2015). Mereka datang untuk menjelaskan alasan Alex tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini, sekaligus minta penjadwalan ulang.

Alex tidak datang lagi karena alasan sakit. Namun, ketika ditanya wartawan mengenai sakit apa yang diderita Alex, pengacara Ahmad DJ. Affandi tak mau memberikan penjelasan.

"Nanti tunggu pemanggilan Pak Alex saja (nanti tanya sakitnya apa), saya belum tahu sakitnya apa, belum konfirmasi, tapi iya tadi kita bawa (surat keterangan dokter)," ujar Affandi di Bareskrim Polri. "Saya gak baca sakitnya apa. Kalau sejak kapan sakitnya belum tahu, tapi kalau ga salah ada riwayat lambung."

Terkait kasus yang menjerat Alex, menurut Affandi, kliennya tidak akan terlibat dalam pengadaan UPS apabila tidak disetujui Gubernur DKI Jakarta atau Sekretaris Daerah Saefullah. Proses pengadaan alat penyimpan energi listrik sementara itu, katanya, juga telah dibahas di Komisi E DPRD DKI Jakarta pada 2014.

"Gak mungkin aja yang usulin pengadaan (UPS) itu Pak Alex, Pak Alex itu setara lurah, gak mungkin bisa intervensi DPRD, kalau perlu Pak Gubernur (DKI Jakarta) harus diperiksa," kata Affandi. "Yang jelas harus ada dana dulu (setiap ingin mengadakan barang) kalau dana disetujuin, pasti (melalui) kalau gak Gubernur ya Sekda."

Dalam kasus UPS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, selain Alex adalah Zaenal Soleman.

Alex diduga terlibat korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sedangkan Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lulung Penuhi Panggilan Bareskrim, Alex Usman Ngaku Sakit

Lulung Penuhi Panggilan Bareskrim, Alex Usman Ngaku Sakit

News | Kamis, 30 April 2015 | 13:00 WIB

Lulung Jadi Saksi Kasus Korupsi UPS, PPP Tak Ampuni Kader Korup

Lulung Jadi Saksi Kasus Korupsi UPS, PPP Tak Ampuni Kader Korup

News | Kamis, 30 April 2015 | 12:45 WIB

Haji Lulung Diperiksa Bareskrim

Haji Lulung Diperiksa Bareskrim

Foto | Kamis, 30 April 2015 | 11:22 WIB

Kasus UPS, Lulung Tak Datang ke Bareskrim karena Belum Dipanggil

Kasus UPS, Lulung Tak Datang ke Bareskrim karena Belum Dipanggil

News | Rabu, 29 April 2015 | 15:56 WIB

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar

News | Rabu, 29 April 2015 | 14:01 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×