Novel Baswedan Ditangkap, KPK Kirim Tim Pengacara ke Bareskrim

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 01 Mei 2015 | 02:10 WIB
Novel Baswedan Ditangkap, KPK Kirim Tim Pengacara ke Bareskrim
Bareskrim Mabes Polri. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan baru saja ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Umum, terkait kasus dugaan penganiayaan berat di Bengkulu.

"Baru saja mendapat kabar dari istri Bang Novel, saat ini Bang Novel baru saja ditangkap dan dijemput di rumah oleh Bareskrim," ungkap seorang penyidik KPK kepada Antara, di Jakarta, Jumat (1/5/2015) dini hari.

Terkait hal itu, pihak KPK pun disebut langsung menghubungi pihak Polri. Hal itu antara lain seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

"Tadi memang ada pesan pendek dari handphone Novel yang menyebutkan dirinya ditangkap. Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan mengkoordinasikan dengan pihak Polri," ungkap Priharsa, melalui pesan singkat.

Menurut Priharsa lagi, informasi tersebut sangat mengagetkan para pimpinan dan jajaran KPK.

"Sekarang tim kuasa hukum sedang ke Bareskrim," tambahnya.

Sementara itu, salah satu pengacara Novel, Kanti, menyatakan bahwa Novel saat ini dipastikan sudah berada di Bareskrim Polri.

"Posisi Pak Novel sudah di Reskrim. Tim pengacara sedang menuju Reskrim saat ini," ujar Kanti saat dihubungi.

Disebutkan, surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum, memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan, karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP, yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004, atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik, Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono, dengan diketahui oleh Ketua RT 003 di kediaman Novel, yakni atas nama Wisnu B, ditandatangani pada Jumat 1 Mei 2015.

Diketahui, kasus yang menjerat Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012. Saat itu, Novel tengah menjadi penyidik kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun anggaran 2011, dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Sementara pada kejadian 2004 di Bengkulu, diketahui ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel saat itu pun mengambil alih tanggung jawab atas anak buahnya, dan dia pun sudah mendapat teguran keras. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komisi III DPR Minta Polri Libatkan KPK dalam Gelar Perkara BG

Komisi III DPR Minta Polri Libatkan KPK dalam Gelar Perkara BG

News | Selasa, 14 April 2015 | 11:34 WIB

Terkini

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:21 WIB

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:49 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB