Saat yang sama, keluar juga surat perintah penahanan bernomor SP.Han/10/V/2015/Dittipidum yang berisi perintah menempatkan Novel sebagai tersangka di rumah tahanan negara cabang Mako Brimob untuk 20 hari terhitung tanggal 1 Mei 2015 sampai dengan tanggal 20 Mei 2015 yang ditandatangani Dirtipidum Brigjen Herry Prastowo.
Novel pun diangkut ke Mako Brimob dengan mengenakan baju tahanan polisi warna oranye dengan tangan diikat tali ties.
Rumah Novel juga digeledah. Dari sini, polisi menyita sekitar 25 barang dari rumah Novel seperti telepon selular, komputer jinjing, fotokopi Kartu Keluarga, KTP, surat nikah, pelunasan kredit KPR, modem hingga majalah yang dianggap tidak terkait dengan kasus yang ditimpakan kepada Novel.
"Barang yang disita kurang relevan dengan kasus seperti majalah Tempo dan telepon genggam dan bukan milik pak Novel tapi kerabat untuk usaha. HP itu ada yang milik anaknya, dan ada yang untuk usaha keluarga juga," kata juru bicara keluarga dan juga aktivis antikorupsi Usman Hamid.
Namun meski masih belum ditemani penasihat hukum, penyidik mengatakan akan membawa Novel ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.
"Sore hari, penyidik tiba-tiba akan membawa saya ke Bengkulu. Sekilas saya dengar bahwa tujuannya untuk rekontruksi. Saya memahami bisa jadi penyidik punya keperluan itu," tambah Novel.
Novel pun meminta didampingi penasihat hukum. "Karena rekontruksi tentunya haruslah saya didampingi penasihat hukum, tapi tidak dihubungi. Malamnya baru dihubungi sehingga penasihat hukum baru datang malam harinya," jelas Novel.
Novel pun dibawa ke Bengkulu tanpa didampingi pengacara, dengan menumpang pesawat khusus polisi dan tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu Jumat malam pukul 19.40 WIB.
Di Bengkulu
"Kami baru dikonfirmasi bahwa Novel sudah dibawa (ke Bengkulu) sekitar pukul 20.00 WIB dan disampaikan mau ada rekonstruksi malam ini juga," kata anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang.
Namun rencana rekonstruksi itu batal karena hujan deras, termasuk di Pantai Panjang.
"Jadi tidak ada kegiatan apa-apa saat itu, Novel istirahat saja di ruang VIP Bandara (Fatmawati) karena memang setelah penangkapan Novel belum istirahat," ungkap Rasamala.
Rasamala dan pengacara Novel yaitu Muji Kartika Rahayu dan kakak Novel, Taufik Baswedan, baru berangkat ke Bengkulu Sabtu pagi kemarin dan tiba sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saat tiba di Bengkulu, saya minta waktu untuk berkomunikasi dengan Novel, sempat ada negosiasi alot untuk mendapatkan ruangan tertutup bagi kami dan Novel," tambah Rasamala.
Rasamala menyatakan ia dan timnya serta Novel keberatan menjalani rekonstruksi karena tidak diinformasikan lebih dulu dan belum ada BAP terkait isi rekonstruksi.