Mengikuti 36 Jam Lika-liku Perjalanan Novel Baswedan

Siswanto

Minggu, 03 Mei 2015 | 17:34 WIB
Mengikuti 36 Jam Lika-liku Perjalanan Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - "Terima kasih, yang pertama saya ingin menegaskan kepada teman-teman media dan tentu masyarakat luas, terkait dengan tuduhan yang disampaikan ke saya, pada dasarnya saya ingin diselesaikan dengan tuntas," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.

Suara Novel lugas dan jelas, meski tidak terlampau keras saat berbicara kepada publik setelah ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri Jumat dini hari lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Tak ada permintaan belas kasih dari kalimat dia. Sebaliknya sikap siap menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu sebelas tahun silam, kendati dia tak bisa tak menganggap kasusnya itu sebagai upaya kriminalisasi terhadap dia.

"Saya memandang bahwa seperti saya sampaikan sebelumnya baik melalui saya langsung maupun melalui pimpinan KPK dan penasihat hukum saya bahwa ini adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap diri saya," ungkap Novel dikutip dari Antara.

Ditangkap

Novel menceritakan kedatangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum pimpinan AKBP Agus Prasetoyono ke rumahnya di Jalan Deposito T, Nomor 8, RT 03, RW 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Memang benar sekitar pukul 00.00 WIB, datang penyidik dari Bareskrim ke rumah saya didampingi ketua RT, Pak Wisnu. Pada saat itu, sebagaimana orang bertamu, tentu memencet bel. Kemudian saya yang sedang istirahat karena larut malam membukakan pintu dan mempersilakan duduk," ungkap Novel.

Ia sempat menanyakan maksud dan tujuan penyidik datang ke rumahnya.

"Ketika saya disampaikan bahwa kepentingan penyidik untuk penangkapan, sebagai penyidik saya memahami, penyidik mempunyai kewenangan untuk itu, maka saya mengikuti proses itu. Untuk detailnya penasihat hukum yang akan menyampaikan," tambah Novel.

Penyidik membawa sepucuk surat perintah bernomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan mereka membawa Novel ke kantor polisi untuk segera diperiksa karena diduga keras melakukan tindak pidana pengainayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Herry Prastowo.

"Memang dilakukan penangkapan, secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap karena sudah dipanggil dua kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso pada Jumat pekan lalu.

Sampai ke Mako Brimob

Selanjutnya Novel dibawa ke Bareskrim Polri dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. Saat itu dia tidak didampingi oleh pengacara sehingga dia menolak memberikan keterangan.

Dalam BAP yang dibuat sekitar pukul 02.00 WIB itu Novel menyatakan, "Belum mau memberikan keterangan bahwa sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan atas diri saya yang menggunakan pertimbangan karena tidak hadir dalam 2 kali panggilan yang sah sebagaimana saya baca perlu saya sampaikan bahwa saya merasa belum pernah menerima panggilan secara patut sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan Surat Perintah Penangkapan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK

Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:58 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:16 WIB

Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar

Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:01 WIB

Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Adhityo Diperiksa KPK

Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Adhityo Diperiksa KPK

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:15 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Eks Pimpinan KPK Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:37 WIB

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47 WIB

Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie

Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:23 WIB

Terkini

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:39 WIB

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:31 WIB

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:30 WIB

Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah

Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:29 WIB

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:19 WIB

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:15 WIB

Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan

Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan

Lampung | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:11 WIB

Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya

Lowongan Kerja BRI Terbaru Juli 2026 untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Link Daftarnya

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:07 WIB

4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi

4 Rekomendasi Pelembap Wajah yang Tidak Lengket, Kulit Kenyal dan Terhidrasi

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:05 WIB

×