Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara

Jum'at, 26 Desember 2025 | 17:11 WIB
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menghentikan penyidikan korupsi izin tambang nikel Konawe Utara dengan menerbitkan SP3.
  • Keputusan ini diambil karena pendalaman penyidikan tidak menemukan kecukupan bukti perkara tahun 2009.
  • Kasus ini melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,7 triliun.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa KPK terbuka apabila masyarakat memiliki informasi baru terkait perkara tersebut dan menyampaikannya kepada KPK.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), sebagai tersangka dalam perkara ini terkait perannya saat menjabat sebagai bupati.

Aswad diduga menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sedikitnya pengusaha-pengusaha dari 17 perusahaan pertambangan yang mendapatkan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.

Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun yang berasal dari hasil penjualan nikel akibat perizinan yang melawan hukum.

Baca Juga: Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI