Pemeriksaan Novel Baswedan Dituding Melanggar KUHAP

Laban Laisila

Selasa, 05 Mei 2015 | 01:05 WIB
Pemeriksaan Novel Baswedan Dituding Melanggar KUHAP
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) menilai pemeriksaan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Novel Baswedan telah melanggar hak yang diatur dalam KUHAP.

"Pemeriksaan terhadap Novel Baswedan yang dilakukan mulai dini hari selama 10 jam memperlihatkan modus-modus yang berpotensi merugikan haknya," tulis pernyataan Komite yang merupakan gabungan dari sejumlah lembaga bantuan hukum, Senin (4/5/2015).

Anggota Komite KuHAP dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dalam siaran pers yang diterima suara.com juga menyatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan larut malam dengan faktor kelelahan fisik dan psikologis, akan menyebabkan keterangan tidak sepenuhnya sadar.

"Tidak dipenuhi persyaratan ini menimbulkan persoalan pembuktian yang diperoleh secara tidak sah," tuturnya.

Pemeriksaan pada dini hari juga telah melanggar hak Novel untuk didampingi penasehat hukum yang karenanya maka menyebabkan dakwaan tidak dapat diterima.

Komite KuHAP juga menyoroti tindakan penyidik Polri atas penyitaan sejumlah benda-benda yang tidak sesuai dengan sangkaan tindak pidana, seperti surat berharga yang dimiliki Novel.

"Benda sitaan jauh dari mendekati benda-benda logis yang memiliki hubungan dengan kasus penganiayaan yang disangkakan pada Novel Baswedan," tutur Anggara.

Seluruh problem dari kasus Novel Baswedan, katanya, tidak dapat dilepaskan dari belum memadainya pengaturan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Diantaranya, mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan upaya paksa penyidik dan jaminan penanganan kasus penyiksaan atau korban kesewenang-wenangan polisi.

Atas dasar alasan-alasan tersebut, Komite KuHAP mengusulkan untuk segera melakukan pengaturan yang ketat terhadap kewenangan upaya paksa yang dimiliki penyidik Polri.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan pada Februari 2004 terhadapenam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang yakni Mulya Johani, tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penangkapan Novel Diragukan Demi Penegakan Hukum

Penangkapan Novel Diragukan Demi Penegakan Hukum

News | Senin, 04 Mei 2015 | 19:27 WIB

Bila Kapolri Tak Bisa Audit Penyidik, Jokowi Diminta Intervensi

Bila Kapolri Tak Bisa Audit Penyidik, Jokowi Diminta Intervensi

News | Senin, 04 Mei 2015 | 19:21 WIB

Penyidik Bareskrim Dinilai Membangkang pada Kapolri dan Presiden

Penyidik Bareskrim Dinilai Membangkang pada Kapolri dan Presiden

News | Senin, 04 Mei 2015 | 19:15 WIB

Ini Alasan Novel Tuntut Penyidik Bareskrim Ganti Rugi Rp1

Ini Alasan Novel Tuntut Penyidik Bareskrim Ganti Rugi Rp1

News | Senin, 04 Mei 2015 | 18:58 WIB

Terkini

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

98 Resolution Network Kirim Ratusan Tenda dan Bantuan Pendidikan ke Lokasi Gempa NTT

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:32 WIB

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

Houthi Ultimatum Arab Saudi: Serang Yaman, Bandara Bakal Hancur Lebur

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Prabowo Minta Sanksi Pembakar Hutan Masuk Kategori Terorisme Ekologi

Video | Minggu, 20 September 2026 | 21:01 WIB

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

5 Alasan Tarik Tunai di ATM Masih Terasa Merepotkan di Era Digital

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 20:58 WIB

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

Gibran Sentil Pegawai SPPG yang Olok-olok Korban Keracunan MBG: Jangan Bully Anak-anak

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:51 WIB

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 20:48 WIB

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 20:33 WIB

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:32 WIB

Startup Digital Purwodadi Bangun Ekosistem Kreatif, Anak Muda Lokal Jadi Motor Penggerak

Startup Digital Purwodadi Bangun Ekosistem Kreatif, Anak Muda Lokal Jadi Motor Penggerak

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 20:30 WIB

×