Pemeriksaan Novel Baswedan Dituding Melanggar KUHAP

Laban Laisila | Suara.com

Selasa, 05 Mei 2015 | 01:05 WIB
Pemeriksaan Novel Baswedan Dituding Melanggar KUHAP
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) menilai pemeriksaan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Novel Baswedan telah melanggar hak yang diatur dalam KUHAP.

"Pemeriksaan terhadap Novel Baswedan yang dilakukan mulai dini hari selama 10 jam memperlihatkan modus-modus yang berpotensi merugikan haknya," tulis pernyataan Komite yang merupakan gabungan dari sejumlah lembaga bantuan hukum, Senin (4/5/2015).

Anggota Komite KuHAP dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara dalam siaran pers yang diterima suara.com juga menyatakan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan larut malam dengan faktor kelelahan fisik dan psikologis, akan menyebabkan keterangan tidak sepenuhnya sadar.

"Tidak dipenuhi persyaratan ini menimbulkan persoalan pembuktian yang diperoleh secara tidak sah," tuturnya.

Pemeriksaan pada dini hari juga telah melanggar hak Novel untuk didampingi penasehat hukum yang karenanya maka menyebabkan dakwaan tidak dapat diterima.

Komite KuHAP juga menyoroti tindakan penyidik Polri atas penyitaan sejumlah benda-benda yang tidak sesuai dengan sangkaan tindak pidana, seperti surat berharga yang dimiliki Novel.

"Benda sitaan jauh dari mendekati benda-benda logis yang memiliki hubungan dengan kasus penganiayaan yang disangkakan pada Novel Baswedan," tutur Anggara.

Seluruh problem dari kasus Novel Baswedan, katanya, tidak dapat dilepaskan dari belum memadainya pengaturan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Diantaranya, mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan upaya paksa penyidik dan jaminan penanganan kasus penyiksaan atau korban kesewenang-wenangan polisi.

Atas dasar alasan-alasan tersebut, Komite KuHAP mengusulkan untuk segera melakukan pengaturan yang ketat terhadap kewenangan upaya paksa yang dimiliki penyidik Polri.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan pada Februari 2004 terhadapenam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang yakni Mulya Johani, tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penangkapan Novel Diragukan Demi Penegakan Hukum

Penangkapan Novel Diragukan Demi Penegakan Hukum

News | Senin, 04 Mei 2015 | 19:27 WIB

Bila Kapolri Tak Bisa Audit Penyidik, Jokowi Diminta Intervensi

Bila Kapolri Tak Bisa Audit Penyidik, Jokowi Diminta Intervensi

News | Senin, 04 Mei 2015 | 19:21 WIB

Penyidik Bareskrim Dinilai Membangkang pada Kapolri dan Presiden

Penyidik Bareskrim Dinilai Membangkang pada Kapolri dan Presiden

News | Senin, 04 Mei 2015 | 19:15 WIB

Ini Alasan Novel Tuntut Penyidik Bareskrim Ganti Rugi Rp1

Ini Alasan Novel Tuntut Penyidik Bareskrim Ganti Rugi Rp1

News | Senin, 04 Mei 2015 | 18:58 WIB

Terkini

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB