- Warga melakukan demonstrasi menolak penggusuran rumah dinas di Jalan PAM Baru Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/5/2026).
- Warga belum menerima uang ganti rugi sebesar Rp50 juta serta belum mendapat kepastian lokasi relokasi tempat tinggal baru.
- Pihak PAM Jaya menyatakan dana ganti rugi akan diberikan setelah proses eksekusi penggusuran selesai dilakukan sepenuhnya di lokasi.
Suara.com - Aksi demonstrasi warga mewarnai aksi penggusuran rumah di Jalan PAM Baru Raya, Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Warga membawa sejumlah tulisan yang berisi penolakan tentang penggusuran terhadap rumah yang telah dihuni selama puluhan tahun.
Salah seorang warga, Sri Rahayu (74) mengatakan, dirinya menempati rumah dinas tersebut sejak tahun 1980. Ia menempati rumah dinas tersebut karena suaminya merupakan aparat sipil negara (ASN).
Awalnya suami Sri Rahayu bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun, ia diperbantukan sebagai pekerja perusahaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Makanya kami dikasih tempat tinggal di sini. Saya tinggal sejak tahun 1980,” kata Sri Rahayu, kepada Suara.com, di lokasi, Rabu (6/5/2026).
Sementara sebelum penggusuran, kata Sri, pihak warga dijanjikan uang pengganti senilai Rp50 juta untuk satu keluarga. Namun hingga saat proses eksekusi dirinya belum menerima uang tersebut.
Wajah Sri Rahayu nampak diselimuti kecemasan. Sebab, ia tidak tahu harus tinggal di mana setelah huniannya digusur.
Pihak pemerintah daerah juga tidak memberikan kejelasan soal lokasi relokasi warga yang terdampak.
Meski ada janji relokasi hunian rumah susun yang dibebaskan biaya selama setahun, namun Sri Rahayu tidak mengetahui soal itu.
“Ada janji bakal ditempatkan ke rusun, tapi rusun mana juga gak tau,” katanya.

Sementara itu, warga lainnya, Warsono (75) mengaku jika telah menempati rumah tersebut sejak tahun 1983. Ia saat itu masih aktif sebagai ASN.
Sebagai pensiunan, ia mengaku jika pernah ada diskusi soal relokasi warga ke rumah susun. Namun hal itu belum final, sementara hingga kini uang senilai Rp50 juta yang dijanjikan sebagai ganti rugi juga belum diterimanya.
Selama puluhan tahun bekerja sebagai pegawai PAM Jaya, ia tidak mau menjelekkan perusahaan yang sudah memberikan penghidupan kepada keluarganya.
“Sejak awal saya gak menolak kalau mau digusur, saya juga gak mau jelek-in tempat saya bekerja dulu,” jelasnya.
Namun sejak awal ia meminta agar warga yang menempati rumah setelah puluhan tahun bisa tetap menjadi manusia setelah dilakukan penggusuran.