Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Budi Waseso menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kita siap menghadapi (praperadilan)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Buwas, demikian Kabareskrim biasa disapa mengatakan Polri tidak berkeberatan terhadap pengajuan gugatan praperadilan tersebut. Ia malah mengingatkan bahwa Polri hanya menangguhkan penahanan Novel, bukan menghentikan kasusnya.
Buwas menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam kasus Novel tersebut, dan menantang Novel untuk membuktikan kebenaran dalam sidang praperadilan nanti.
"Apa untungnya bagi polisi (mengkriminalisasi)? Kita bekerja profesional," katanya.
Pada Senin (4/5/2015), Tim Anti Kriminalisasi (Taktis) sebagai kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada Jumat (1/5/2015) karena menilai penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum.
"Kita sudah selesai mendaftarkan perkara (praperadilan) Novel untuk penangkapan dan penahanan. Kita tinggal tunggu penetapan dari Ketua PN tentang jadwal sidang," ujar anggota kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu di PN Jakarta Selatan.
Menurut Muji Kartika, ada beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel misalnya bahwa Novel disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.
Kejanggalan Selain itu, kejanggalan juga terlihat dalam Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan.
Hal ini dinilai tidak lazim karena dasar menangkap dan menahan seseorang adalah surat perintah penyidikan, sedangkan Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.
"Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan," tutur Muji.
Selain itu, tim kuasa hukum Novel juga mempertanyakan mengapa Novel baru ditangkap pada 1 Mei padahal surat perintah penangkapannya sudah dikeluarkan sejak 24 April 2015.
Untuk itu melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, dan menghukum Polri membayar kerugian sebesar Rp1.
"Kami juga meminta hakim memerintahkan termohon (Polri) untuk meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho yang menghadap ke jalan," tutur anggota tim kuasa hukum Novel, Asfinawati.
Pada Jumat (1/5/2015) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya untuk dibawa ke Bareskrim. Penyidik KPK itu ditangkap karena dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya Mulya Johani pada 2004.
Dalam perkara yang terjadi pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang yaitu Mulya Johani, tewas.
Novel diduga keras mengetahui tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. (Antara)