Ini Poin Gugatan Praperadilan Novel Baswedan

Esti Utami | Suara.com

Selasa, 05 Mei 2015 | 16:34 WIB
Ini Poin Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan saat keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015), usai menandatangani berita acara penangguhan penahanan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Budi Waseso menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Selatan.

"Kita siap menghadapi (praperadilan)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Buwas, demikian Kabareskrim biasa disapa mengatakan Polri tidak berkeberatan terhadap pengajuan gugatan praperadilan tersebut. Ia malah mengingatkan bahwa Polri hanya menangguhkan penahanan Novel, bukan menghentikan kasusnya.

Buwas menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam kasus Novel tersebut, dan  menantang Novel untuk membuktikan kebenaran dalam sidang praperadilan nanti.

"Apa untungnya bagi polisi (mengkriminalisasi)? Kita bekerja profesional," katanya.

Pada Senin (4/5/2015), Tim Anti Kriminalisasi (Taktis) sebagai kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada Jumat (1/5/2015) karena menilai penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum.

"Kita sudah selesai mendaftarkan perkara (praperadilan) Novel untuk penangkapan dan penahanan. Kita tinggal tunggu penetapan dari Ketua PN tentang jadwal sidang," ujar anggota kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu di PN Jakarta Selatan.

Menurut Muji Kartika, ada beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel misalnya bahwa Novel disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.

Kejanggalan Selain itu, kejanggalan juga terlihat dalam Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan.

Hal ini dinilai tidak lazim karena dasar menangkap dan menahan seseorang adalah surat perintah penyidikan, sedangkan Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.

"Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan," tutur Muji.

Selain itu, tim kuasa hukum Novel juga mempertanyakan mengapa Novel baru ditangkap pada 1 Mei padahal surat perintah penangkapannya sudah dikeluarkan sejak 24 April 2015.

Untuk itu melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, dan menghukum Polri membayar kerugian sebesar Rp1.

"Kami juga meminta hakim memerintahkan termohon (Polri) untuk meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho yang menghadap ke jalan," tutur anggota tim kuasa hukum Novel, Asfinawati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mendadak! Segerombolan Pemuda #SaveKPK Geruduk Sidang Hasto PDIP, Mau Ngapain?

Mendadak! Segerombolan Pemuda #SaveKPK Geruduk Sidang Hasto PDIP, Mau Ngapain?

News | Kamis, 24 April 2025 | 10:49 WIB

Terkini

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:57 WIB

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB