Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Budi Waseso menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kita siap menghadapi (praperadilan)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Buwas, demikian Kabareskrim biasa disapa mengatakan Polri tidak berkeberatan terhadap pengajuan gugatan praperadilan tersebut. Ia malah mengingatkan bahwa Polri hanya menangguhkan penahanan Novel, bukan menghentikan kasusnya.
Buwas menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam kasus Novel tersebut, dan menantang Novel untuk membuktikan kebenaran dalam sidang praperadilan nanti.
"Apa untungnya bagi polisi (mengkriminalisasi)? Kita bekerja profesional," katanya.
Pada Senin (4/5/2015), Tim Anti Kriminalisasi (Taktis) sebagai kuasa hukum Novel Baswedan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada Jumat (1/5/2015) karena menilai penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum.
"Kita sudah selesai mendaftarkan perkara (praperadilan) Novel untuk penangkapan dan penahanan. Kita tinggal tunggu penetapan dari Ketua PN tentang jadwal sidang," ujar anggota kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu di PN Jakarta Selatan.
Menurut Muji Kartika, ada beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel misalnya bahwa Novel disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.
Kejanggalan Selain itu, kejanggalan juga terlihat dalam Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan.
Hal ini dinilai tidak lazim karena dasar menangkap dan menahan seseorang adalah surat perintah penyidikan, sedangkan Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.
"Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan," tutur Muji.
Selain itu, tim kuasa hukum Novel juga mempertanyakan mengapa Novel baru ditangkap pada 1 Mei padahal surat perintah penangkapannya sudah dikeluarkan sejak 24 April 2015.
Untuk itu melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, dan menghukum Polri membayar kerugian sebesar Rp1.
"Kami juga meminta hakim memerintahkan termohon (Polri) untuk meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho yang menghadap ke jalan," tutur anggota tim kuasa hukum Novel, Asfinawati.