Perda Ini Melarang Perempuan dan Lelaki Berada di Satu Ruang

Esti Utami | Suara.com

Selasa, 05 Mei 2015 | 17:14 WIB
Perda Ini Melarang Perempuan dan Lelaki Berada di Satu Ruang
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang mengatur tentang kemaslahatan dan ketertiban umat. Aturan (Qanun) tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kabupaten itu pada Kamis lalu (30/4/15).

Namun qanun Kemaslahatan dan Ketertiban umat ini, spontan menyita perhatian publik. Pasalnya, aturan daerah yang terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal itu mengatur tentang larangan-larangan seperti mencampur laki-laki dengan perempuan di dalam satu ruangan termasuk di ruang kelas. Para siswa-siswi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat hingga bangku kuliah harus duduk di ruang belajar yang terpisah atau dilarang berada dalam satu kelas.

Pada bab IV pasal 17 ayat 2, qanun ini juga mengatur ketentuan tidak boleh berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda atau sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Kemudian di dalam qanun juga mengatur persoalan antara pria dan perempuan non muhrim dilarang bermesraan di dalam kendaraan.

Selain itu, qanun ini juga melarang pedagang penjual pakaian menjual busana yang tidak sesuai syariat Islam, berjualan pada saat berlangsungnya salat berjamaah, serta dilarang memajang patung (alat peraga) yang berbentuk manusia utuh dan menyerupai binatang, kecuali untuk keperluan ilmu kesehatan.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara, Fauzan Hamzah mengatakan, qanun tersebut merupakan qanun inisiatif dewan. Adapun tujuan pemberlakukan qanun itu adalah untuk mengurangi angka maksiat serta menegakkan syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara.

Kata dia, sebelum disahkan menjadi qanun, aturan sempat didiskusikan terlebih dahulu dengan sejumlah tokoh masyarakat melalui acara public hearing. Pengesahan qanun juga mendapat persetujuan dari semua komisi dan fraksi di DPR Aceh Utara.

"Aturan ini akan kita sosialisasikan terlebih dahulu minimal selama 6 bulan dan maksimal selama 1 tahun ke seluruh kecamatan yang ada," kata Fauzan, Selasa (5/5/2015).

Selain mengatur persoalan-persoalan di atas, kata Fauzan, qanun ini juga mengharuskan pengelola objek wisata dan tempat hiburan di sana untuk memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan.

Kemudian, qanun juga mewajibkan siswa SD hingga SMA untuk mengikuti pengajian usai magrib dan tidak berkeliaran di luar rumah pada jam tersebut. Tak hanya itu, orang dewasa juga diwajibkan untuk mengikuti majelis taklim baik di balai pengajian, dayah (pondok pesantren), meunasah, masjid dan lainnya.

"Jadi ini semua kita lakukan untuk mencegah maksiat. Kita harapkan dengan adanya aturan ini masyarakat lebih sadar, lebih patuh dan angka maksiat di Aceh Utara tak ada lagi," kata dia.

"Seperti pemisahan ruang kelas, tentu ini akan membuat pelajar lebih konsentrasi dalam belajar. Sedangkan berboncengan dengan noh muhrim, apalagi sampai bermesraan, itu sudah jelas dilarang oleh agama kita," ujarnya.

Menurut Fauzan, bagi masyarakat Aceh Utara yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberi sanksi tegas berupa teguran, pernyataan maaf, bimbingan di dayah, kerja sosial, dikucilkan dari kampung, pencabutan gelar adat, pencabutan izin usaha, denda dan diusir dari kampung.

"Untuk sanksinya lebih pada sanksi-sanksi sosial seperti ditegur, disuruh minta maaf secara terbuka, menjalani bimbingan di pesantren, melakukan kerja sosial dan lain sebagainya," tutur Fauzan. (Alfiansyah Ocxie)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Jalan Terputus Banjir, Warga Aceh Utara Andalkan Perahu Karet

Jalan Terputus Banjir, Warga Aceh Utara Andalkan Perahu Karet

Foto | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Gerak Cepat Jenderal Maruli, TNI AD Bangun 40 Jembatan di Aceh, Ini Lokasi Lengkapnya

Gerak Cepat Jenderal Maruli, TNI AD Bangun 40 Jembatan di Aceh, Ini Lokasi Lengkapnya

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 14:41 WIB

Polisi Tangkap 7 Pria dan 2 Wanita Muslim yang Mokel Saat Puasa, Ini Ancaman Hukumannya

Polisi Tangkap 7 Pria dan 2 Wanita Muslim yang Mokel Saat Puasa, Ini Ancaman Hukumannya

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 07:00 WIB

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Kasatgas Tito Makan Bareng Pengungsi di Dusun Seulemak

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Kasatgas Tito Makan Bareng Pengungsi di Dusun Seulemak

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 18:42 WIB

Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang

Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 21:28 WIB

Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara

Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 17:09 WIB

Kasatgas Tito Karnavian Apresiasi Pembangunan Huntara bagi Warga Terdampak di Aceh Utara

Kasatgas Tito Karnavian Apresiasi Pembangunan Huntara bagi Warga Terdampak di Aceh Utara

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 16:58 WIB

Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa

Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 15:11 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB