Perda Ini Melarang Perempuan dan Lelaki Berada di Satu Ruang

Esti Utami

Selasa, 05 Mei 2015 | 17:14 WIB
Perda Ini Melarang Perempuan dan Lelaki Berada di Satu Ruang
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang mengatur tentang kemaslahatan dan ketertiban umat. Aturan (Qanun) tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kabupaten itu pada Kamis lalu (30/4/15).

Namun qanun Kemaslahatan dan Ketertiban umat ini, spontan menyita perhatian publik. Pasalnya, aturan daerah yang terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal itu mengatur tentang larangan-larangan seperti mencampur laki-laki dengan perempuan di dalam satu ruangan termasuk di ruang kelas. Para siswa-siswi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat hingga bangku kuliah harus duduk di ruang belajar yang terpisah atau dilarang berada dalam satu kelas.

Pada bab IV pasal 17 ayat 2, qanun ini juga mengatur ketentuan tidak boleh berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda atau sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Kemudian di dalam qanun juga mengatur persoalan antara pria dan perempuan non muhrim dilarang bermesraan di dalam kendaraan.

Selain itu, qanun ini juga melarang pedagang penjual pakaian menjual busana yang tidak sesuai syariat Islam, berjualan pada saat berlangsungnya salat berjamaah, serta dilarang memajang patung (alat peraga) yang berbentuk manusia utuh dan menyerupai binatang, kecuali untuk keperluan ilmu kesehatan.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara, Fauzan Hamzah mengatakan, qanun tersebut merupakan qanun inisiatif dewan. Adapun tujuan pemberlakukan qanun itu adalah untuk mengurangi angka maksiat serta menegakkan syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara.

Kata dia, sebelum disahkan menjadi qanun, aturan sempat didiskusikan terlebih dahulu dengan sejumlah tokoh masyarakat melalui acara public hearing. Pengesahan qanun juga mendapat persetujuan dari semua komisi dan fraksi di DPR Aceh Utara.

"Aturan ini akan kita sosialisasikan terlebih dahulu minimal selama 6 bulan dan maksimal selama 1 tahun ke seluruh kecamatan yang ada," kata Fauzan, Selasa (5/5/2015).

Selain mengatur persoalan-persoalan di atas, kata Fauzan, qanun ini juga mengharuskan pengelola objek wisata dan tempat hiburan di sana untuk memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan.

Kemudian, qanun juga mewajibkan siswa SD hingga SMA untuk mengikuti pengajian usai magrib dan tidak berkeliaran di luar rumah pada jam tersebut. Tak hanya itu, orang dewasa juga diwajibkan untuk mengikuti majelis taklim baik di balai pengajian, dayah (pondok pesantren), meunasah, masjid dan lainnya.

"Jadi ini semua kita lakukan untuk mencegah maksiat. Kita harapkan dengan adanya aturan ini masyarakat lebih sadar, lebih patuh dan angka maksiat di Aceh Utara tak ada lagi," kata dia.

"Seperti pemisahan ruang kelas, tentu ini akan membuat pelajar lebih konsentrasi dalam belajar. Sedangkan berboncengan dengan noh muhrim, apalagi sampai bermesraan, itu sudah jelas dilarang oleh agama kita," ujarnya.

Menurut Fauzan, bagi masyarakat Aceh Utara yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberi sanksi tegas berupa teguran, pernyataan maaf, bimbingan di dayah, kerja sosial, dikucilkan dari kampung, pencabutan gelar adat, pencabutan izin usaha, denda dan diusir dari kampung.

"Untuk sanksinya lebih pada sanksi-sanksi sosial seperti ditegur, disuruh minta maaf secara terbuka, menjalani bimbingan di pesantren, melakukan kerja sosial dan lain sebagainya," tutur Fauzan. (Alfiansyah Ocxie)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

Bendera Bulan Bintang Berkibar di Aceh, Akademisi Soroti Rekonsiliasi yang Belum Tuntas

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:11 WIB

Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara

Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:28 WIB

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Geger Sumur Bor Keluarkan Api dan Lumpur di Perkebunan Sawit Aceh

Geger Sumur Bor Keluarkan Api dan Lumpur di Perkebunan Sawit Aceh

Foto | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:23 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Jalan Terputus Banjir, Warga Aceh Utara Andalkan Perahu Karet

Jalan Terputus Banjir, Warga Aceh Utara Andalkan Perahu Karet

Foto | Rabu, 01 April 2026 | 07:00 WIB

Gerak Cepat Jenderal Maruli, TNI AD Bangun 40 Jembatan di Aceh, Ini Lokasi Lengkapnya

Gerak Cepat Jenderal Maruli, TNI AD Bangun 40 Jembatan di Aceh, Ini Lokasi Lengkapnya

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 14:41 WIB

Polisi Tangkap 7 Pria dan 2 Wanita Muslim yang Mokel Saat Puasa, Ini Ancaman Hukumannya

Polisi Tangkap 7 Pria dan 2 Wanita Muslim yang Mokel Saat Puasa, Ini Ancaman Hukumannya

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 07:00 WIB

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Kasatgas Tito Makan Bareng Pengungsi di Dusun Seulemak

Tinjau Lokasi Terdampak Bencana, Kasatgas Tito Makan Bareng Pengungsi di Dusun Seulemak

News | Jum'at, 23 Januari 2026 | 18:42 WIB

Terkini

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:11 WIB

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:07 WIB

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 20:06 WIB

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 19:58 WIB

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta

Hujan Gol dan Drama Adu Penalti Warnai Final MLSC 2026 Seri Jakarta

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Tiket Konser dan Festival Terbesar 2026 Bisa Dibeli Semudah Ini dengan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:48 WIB

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Cuaca Terik? Ini 4 Opsi Jaket Anti UV 300 Ribuan dari Uniqlo untuk Motoran, Biar Kulit Nggak Gosong

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 19:47 WIB

Belanja Minimal Rp100.000 di Prima Mart Dapat Potongan Harga dari BRI

Belanja Minimal Rp100.000 di Prima Mart Dapat Potongan Harga dari BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:34 WIB

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 19:32 WIB

×