- Polisi syariah Kano, Nigeria, menangkap sembilan Muslim pada Rabu (19/2/2026) karena makan di siang hari selama bulan puasa Ramadan.
- Hisbah, polisi Islam, rutin berpatroli memeriksa kepatuhan warga terhadap aturan puasa selama bulan suci Ramadan.
- Kuwait juga mengancam sanksi hukum berupa denda atau penjara bagi yang melanggar aturan puasa di tempat umum.
Suara.com - Polisi syariah di negara bagian utara Nigeria, Kano, menangkap sembilan Muslim pada Rabu (19/2/2026) karena makan di siang hari alias mokel di puasa Ramadan 2026.
Tujuh laki-laki dan dua perempuan itu ditahan oleh Hisbah, kepolisian Islam yang dikenal melakukan patroli rutin selama bulan suci.
Hisbah alias polisi syariah Nigeria setiap bulan Ramadan memeriksa kafe, restoran, dan pasar untuk memastikan umat Muslim mematuhi jam puasa.
“Kami menangkap mereka karena berpura-pura tidak tahu Ramadan telah dimulai,"
"Mereka sekarang bersama kami, dan kami akan mengajarkan pentingnya puasa, cara berdoa, membaca Al-Quran, dan menjadi Muslim yang lebih baik,” kata Mujahid Aminudeen, wakil komandan Hisbah, kepada BBC.
Sistem hukum Islam, telah diterapkan bersamaan dengan hukum sekuler di 12 negara bagian utara Nigeria dengan mayoritas penduduk Muslim.
Belum jelas kapan Hisbah akan membebaskan para tahanan, namun dalam kasus serupa sebelumnya, keluarga mereka selalu dihubungi agar memastikan kepatuhan selama sisa bulan puasa.
Hukuman kepada umat muslim yang ketahuan tidak berpuasa juga terjadi di negara seperti Kuwait.
Kementerian Dalam Negeri Kuwait memperingatkan warga agar tidak secara terbuka melanggar aturan puasa selama Ramadan.
Baca Juga: Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat
Dalam pernyataannya, kementerian menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa di tempat umum pada siang hari akan dikenai sanksi hukum.
“Melanggar aturan puasa di depan umum selama bulan Ramadan dapat dikenakan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” demikian peringatan otoritas Kuwait.
Mengutip Arab Times, aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1968. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelanggar dapat dihukum penjara hingga satu bulan.
Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda hingga 100 dinar Kuwait atau sekitar Rp5 juta. Bahkan, hukuman penjara dan denda dapat dijatuhkan sekaligus kepada pelanggar.