Polisi Tangkap 7 Pria dan 2 Wanita Muslim yang Mokel Saat Puasa, Ini Ancaman Hukumannya

Galih Prasetyo | Suara.com

Selasa, 10 Maret 2026 | 07:00 WIB
Polisi Tangkap 7 Pria dan 2 Wanita Muslim yang Mokel Saat Puasa, Ini Ancaman Hukumannya
Ilustrasi berbuka puasa di dalam mobil saat terjebak macet (Gemini AI)
  • Polisi syariah Kano, Nigeria, menangkap sembilan Muslim pada Rabu (19/2/2026) karena makan di siang hari selama bulan puasa Ramadan.
  • Hisbah, polisi Islam, rutin berpatroli memeriksa kepatuhan warga terhadap aturan puasa selama bulan suci Ramadan.
  • Kuwait juga mengancam sanksi hukum berupa denda atau penjara bagi yang melanggar aturan puasa di tempat umum.

Suara.com - Polisi syariah di negara bagian utara Nigeria, Kano, menangkap sembilan Muslim pada Rabu (19/2/2026) karena makan di siang hari alias mokel di puasa Ramadan 2026.

Tujuh laki-laki dan dua perempuan itu ditahan oleh Hisbah, kepolisian Islam yang dikenal melakukan patroli rutin selama bulan suci.

Hisbah alias polisi syariah Nigeria setiap bulan Ramadan memeriksa kafe, restoran, dan pasar untuk memastikan umat Muslim mematuhi jam puasa.

“Kami menangkap mereka karena berpura-pura tidak tahu Ramadan telah dimulai,"

"Mereka sekarang bersama kami, dan kami akan mengajarkan pentingnya puasa, cara berdoa, membaca Al-Quran, dan menjadi Muslim yang lebih baik,” kata Mujahid Aminudeen, wakil komandan Hisbah, kepada BBC.

Sistem hukum Islam, telah diterapkan bersamaan dengan hukum sekuler di 12 negara bagian utara Nigeria dengan mayoritas penduduk Muslim.

Belum jelas kapan Hisbah akan membebaskan para tahanan, namun dalam kasus serupa sebelumnya, keluarga mereka selalu dihubungi agar memastikan kepatuhan selama sisa bulan puasa.

Hukuman kepada umat muslim yang ketahuan tidak berpuasa juga terjadi di negara seperti Kuwait.

Kementerian Dalam Negeri Kuwait memperingatkan warga agar tidak secara terbuka melanggar aturan puasa selama Ramadan.

Dalam pernyataannya, kementerian menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa di tempat umum pada siang hari akan dikenai sanksi hukum.

“Melanggar aturan puasa di depan umum selama bulan Ramadan dapat dikenakan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” demikian peringatan otoritas Kuwait.

Mengutip Arab Times, aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1968. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelanggar dapat dihukum penjara hingga satu bulan.

Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda hingga 100 dinar Kuwait atau sekitar Rp5 juta. Bahkan, hukuman penjara dan denda dapat dijatuhkan sekaligus kepada pelanggar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat

Viral! Penumpang Muslim Ditangkap Tim Taktis AS Bersenjata Lengkap Gara-Gara Timer Salat

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 00:00 WIB

Bukan Cuma Dosa, Mokel saat Ramadan di Negara Ini Bisa Berujung Penjara dan Denda Jutaan

Bukan Cuma Dosa, Mokel saat Ramadan di Negara Ini Bisa Berujung Penjara dan Denda Jutaan

News | Senin, 09 Maret 2026 | 20:52 WIB

Aneka Kue Kering Mulai Diburu Warga di Pasar Jatinegara

Aneka Kue Kering Mulai Diburu Warga di Pasar Jatinegara

Foto | Senin, 09 Maret 2026 | 19:05 WIB

e-Vitara Worth It? Intip Harga Mobil Suzuki Lengkap per Maret 2026

e-Vitara Worth It? Intip Harga Mobil Suzuki Lengkap per Maret 2026

Otomotif | Senin, 09 Maret 2026 | 19:15 WIB

4 Physical Sunscreen Lindungi Kulit Sensitif agar Cegah Breakout saat Puasa

4 Physical Sunscreen Lindungi Kulit Sensitif agar Cegah Breakout saat Puasa

Your Say | Senin, 09 Maret 2026 | 18:45 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB