Suara.com - Divisi Hukum Polri siap membantu Badan Reserse Kriminal Polri dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan ke penyidik KPK Novel Baswedan atas tindakan penangkapan dan upaya penahanan.
"Ya selama ini kita bantu Bareskrim, otomatis ini kan institusi juga. Kita (divisi hukum) siap mendampingi Kabareskrim," kata Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Moechgiyarto di Mabes Polri, Rabu (6/5/2015).
Menurut Moechgiyarto setiap proses hukum, seperti penangkapan, penyidik Bareskrim melaksanakannya sesuai prosedur.
"Prosedural otomatis. Orang yang mau nangkep nggak ada prosedur itu kan nggak bener namanya penyidik, semua harus sesuai prosedural. (Soal penangkapan malam hari) Itu kan prosedural penangkapan memang hanya masalah etika saja, teknisnya boleh-boleh saja, mungkin sudah dipanggil dua kali. Tapi nanti kita buktikan saja di pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, ada lima poin yang menjadi keberatan Novel dan pengacaranya atas penangkapan yang dilakukan penyidik Bareskrim malam itu.
Pertama, pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Juncto Pasal 52 KUHP.
Kedua, Novel menilai dasar pengeluaran perintah penangkapan yakni Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015, tidak lazim karena seharusnya dasar menangkap-menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Sementara Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.
Ketiga, terdapat serangkaian pernyataan dari Mabes Polri kepada publik yang dinilai menutup-nutupi fakta terkait penangkapan dan penahanan. Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.
Keempat, perbedaan antara perintah Presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel disimpulkan pengacara Novel tak ada koordinasi di antara Kapolri dan Kabareskrim.
Kelima, pengajuan praperadilan Novel juga didasarkan atas alasan: penangkapan tidak sesuai prosedur, surat perintah penangkapan kadaluwarsa, penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai prosedur, penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum.